Ketua KPU RI Arif Budiman telah memberi imbauan agar parpol tidak mendaftar di batas akhir waktu pendaftaran. Tujuannya untuk mengurangi rIsiko jika ada dokumen persyaratan yang kurang. Langkah awal yang perlu diperhatikan adalah pengurus parpol mengisi data di Sipol dengan lengkap dan benar. Setelah semua terisi, segeralah mencetak formulir yang dibutuhkan untuk pendaftaran dari isian di Sipol. Kemudian pengurus parpol tingkat pusat harus segera mendaftar ke KPU RI.
Langkah pengurus parpol tingkat pusat untuk mengisi data di Sipol dan mendaftar di KPU RI ini menjadi kunci awal kesuksesan parpol dalam proses pendaftaran. Sebab, tanpa pengurus parpol tingkat pusat mengisi data di Sipol dan mendaftar di KPU RI, mustahil pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen (daftar keanggotaaan, salinan KTAdan KTP/surat keterangan) ke KPU Kabupaten/Kota.
Komunikasi intensif antara penyelenggara pemilu dan parpol calon peserta pemilu kiranya perlu terus dibangun dan diefektifkan. Komunikasi yang intensif juga akan mendorong penyamaan persepsi. Persepsi disini tidak hanya dalam menyikapi aturan yang telah ditetapkan. Tapi juga dalam arti, bahwa kelancaran dan kesuksesan tahapan pendaftaran ini perlu dipandang sebagai sukses bersama semua pihak. Tidak hanya sukses KPU atau parpol calon peserta pemilu an sich.
Harapan kita proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan berlangsung lancar, tertib, dan sesuai regulasi yang telah disepakati. Sebagai tahapan awal Pemilu 2019, suksesnya tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol akan memberi kesan positif bagi tahapan-tahapan pemilu berikutnya.
(Marwanto SSos MSi. Anggota KPU Kabupaten Kulonprogo. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 10 Oktober 2017)