HARI ini 10 Oktober diperingati sebagai hari kesehatan jiwa dunia (world mental health). Diperingati sejak 1992 oleh World Federation for Mental Health (WFMH), sebagai gerakan persuasif agar masyarakat dunia lebih memperhatikan kesehatan jiwa dan pengaruhnya sehari-hari. Berdasarkan laporan WFMH pada tahun 2016 setiap 40 detik di seluruh belahan dunia ada satu orang melakukan bunuh diri karena gangguan kejiwaan.
Kawasan Asia Tenggara merupakan daerah rawan bencana. Indonesia adalah negara yang paling sering terjadi bencana alam. Mulai dari Tsunami Aceh 2004, gempa Yogya 2006, gempa di Padang 2009, Erupsi Gunung Merapi 2010. Gunung Sinabung yang tercatat tidak pernah meletus sejak tahun 1600 M kembali aktif sejak letusan tahun 2010 sampai sekarang 2017. Saat ini sedang berstatus ‘awas’ adalah Gunung Agung di Bali. Belum lagi bencana hidro meteorologi yang paling sering terjadi di Indonesia.
Prevalensi tinggi gangguan kejiwaan dialami oleh penduduk Area Rawan Bencana (ARB). Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesial Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Dr Tun Kurniasih Bastaman, SpKJ mengungkapkan bahwa setiap bencana terjadi, ada peningkatan tajam penderita depresi pada korban bencana alam. Pada mulanya depresi ringan, tetapi jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat maka berlanjut pada depresi berat.
Terbanyak
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, Penderita gangguan jiwa di Indonesia 1,7 juta. Gangguan jiwa berat terbanyak terjadi di Yogyakarta, Aceh, Sulawesi Selatan, Bali, dan Jawa Tengah. Prevalensi gangguan mental emosional tertinggi yaitu Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, DIYogyakarta, Nusa Tenggara Timur. Untuk prevalensi gangguan mental emosional penduduk Indonesia adalah 6,0 persen atau sekitar 14 Juta orang.
Kesehatan jiwa bukan hanya kesejahteraan psikis (psychological well-being) semata. Tetapi juga kemampuan menghadapi masalah seharihari. Terganggunya perkembangan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual membuat seorang individu tidak produktif. Juga terus menerus tertekan, dan tidak berkontribusi bagi kelompok sekitarnya.
Gangguan jiwa yang muncul pascabencana mulai kecemasan (anxiety) sampai gangguan jiwa berat (psikosis). Bencana alam yang silih berganti berdampak pada kesehatan psikis seseorang. Penduduk korban bencana banyak yang tidak siap secara akal dan jiwanya, ketika tibatiba bencana terjadi batinnya tertohok serta merasakan hentakan yang begitu berat. Selanjutnya, akan muncul sindrom-sindrom Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), psikosomatis, dan depresi.
UU RI No 18 Bab II Pasal 4 Ayat I tahun 2014 upaya kesehatan jiwa dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kiat-kiat tersebut merupakan idikasi bahwa kesehatan jiwa berpengaruh besar terhadap kualitas sumber daya manusia. Korban bencana alam pasti mengalami trauma pascabencana (postdisaster trauma). Penanganan yang terlambat tiga hari sampai satu bulan pascabencana berdampak pada psikosis.