opini

Estetika Kota

Kamis, 24 Agustus 2017 | 06:44 WIB

WARGA Yogyakarta mendengar warta gembira ketika Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, pada Kamis Pon  27 Juli 2017, menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik. Penetapan perda tersebut juga telah disetujui sepenuhnya oleh DPRD Kota Yogyakarta. Perda tersebut selanjutnya digunakan sebagai payung hukum guna menata dan mengendalikan keberadaan menara telekomunikasi dan fiber optic (TFO). Penataan serta pengendalian atas keberadaan menara TFO di ruang publik menjadi tanggung jawab Pemkot Yogyakarta. Demikian juga saat mengarahkan dan menempatkannya, harus sesuai dengan ruang yang tersedia serta disepakati dalam konteks etika dan estetika kota.

Demi mewujudkan kota ramah bagi warga dan wisatawan yang mengunjunginya, maka penampakan visual atas estetika kota harus dikedepankan. Untuk itu Pemkot Yogyakarta seyogianya menindaklanjutinya dengan membuat konsep penataan serta pengendalian menara TFO secara terstruktur. Pengejawantahan konsep zonasi dan masterplan penempatan menara TFO di ruang publik senantiasa mengedepankan ragam dan pola yang tertata baik. Diharapkan pula, hadirnya konsep zonasi dan masterplan penempatan menara TFO akan memudahkan pengawasan serta penertiban bagi oknum yang melanggar perda tersebut.

Ketika merumuskan konsep zonasi dan masterplan penempatan menara TFO, Pemkot Yogyakarta perlu melibatkan pakar yang memiliki kompetensi atas hal tersebut. Di antaranya: pakar planologi, arsitek, pakar desain, sosiolog, antropolog, teknik sipil dan konstruksi bangunan serta seniman. Hal itu mendesak dilakukan, agar konsep zonasi dan masterplan penempatan menara TFO mampu menepis kritik masyarakat.

Disebutkan dalam kritik tersebut,  penempatan dan pemasangan menara TFO menjadikan ruang publik di Yogyakarta bagaikan kue tertusuk puluhan tusuk gigi. Ruang publik secara visual semakin kumuh akibat penempatan menara TFO sesuka hati pemiliknya. Dampak visual ideologisnya, keberadaan Tugu Pal Putih sebagai landmark Yogyakarta semakin dikerdilkan oleh hadirnya puluhan tusuk gigi komersial yang bernama menara TFO.

Hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, sejatinya mengajarkan pada kita semua untuk taat asas. Patuh menjaga terwujudnya estetika kota di ruang publik. Pemerintah dan warga seyogianya mematuhi peraturan yang sudah diundangkan atas dasar kesepakatan bersama.

Kedua perda tersebut diharapkan mampu menjadikan iklan luar ruang dan menara TFO yang terpajang di ruang publik sebagai bagian ornamen kota yang nyeni dan menarik. Selain itu, keberadaan kedua perda tersebut semakin menguatkan pengakuan pemerintah bahwa ruang publik harus tetap menjadi milik publik. Bukan sebaliknya, ruang publik yang dikuasai merek dagang, partai politik dan menara TFO.

Sudah saatnya Pemkot Yogyakarta memperbaiki catatan buruk yang menyatakan penurunan ruang publik berada pada posisi rendah. Hal itu penting dilakukan karena secara visual ruang publik di Yogyakarta, tidak lagi didedikasikan sebagai ruang bersama ramah lingkungan. Ruang publik tidak lagi didorong sebagai ruang komunal untuk merayakan kepentingan interaksi antarwarga dalam konteks lingkungan sosial budaya yang sehat dan bermartabat.

Ketika keberadaan ruang publik Yogyakarta (trotoar, taman kota, ruang terbuka hijau) tidak ramah para warganya, dapat asumsikan, pemerintah melakukan pembiaran atas karut marut ruang publik. Pemerintah dianggap tidak memedulikan kenyamanan dan keselamatan warga saat menjalankan aktivitas kesehariannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB