opini

Industri Pangan Halal

Jumat, 21 Juli 2017 | 08:59 WIB

INDUSTRI pangan yang target konsumennya Muslim, akan memberikan nilai tersendiri. Produk pangan yang kemasannya tercantum logo halal akan meningkat daya tarik bagi konsumen. Dari perspektif bisnis, konsep halal dalam Islam merupakan peluang bisnis menggiurkan bagi siapapun. Pangan halal bukan saja sebagai kewajiban bagi Muslim, tetapi produk tersebut juga dapat dikonsumsi nonMuslim.

Penduduk dunia saat ini sekitar 7,4 miliar, dimana 2,1 miliar (28%-nya) adalah Muslim (www.islamicpopulation.com). Penduduk Muslim tersebar di lebih dari 145 negara, di Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika dan negara-negara lain, yang merupakan pasar potensial pangan halal. Sekarang permintaan pangan halal global mencapai lebih dari USD 2,4 trilliun pertahun, pertumbuhan sekitar 15%. Indonesia merupakan negara penduduk Muslim terbesar, tahun 2016 tercatat 228 juta, atau 88% dari total penduduk 259,4 juta. Pasar pangan halal dalam negeri diperkirakan labih dari USD 2,1 miliar.

Faktor Kunci

Negara kita memiliki beberapa faktor kunci berkembangnya industri pangan halal (IPH). Jumlah penduduk besar, potensi sumber-sumber pangan tinggi, tingkat pendidikan rata-rata membaik, tumbuhnya kelas menengah, meningkatnya pakar dan profesional pangan, meningkatnya kesadaran penghayatan agama, dan lain-lain. Atribut utama produk halal adalah label halal pada kemasannya. Produsen mencantumkan label halal bertanggung jawab terhadap kehalalannya. Dan harus dapat menunjukkan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga berwenang yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) sebagai lembaga eksekutifnya. Sampai usia sekitar 28 tahun ini Lembaga ini telah berkiprah banyak. Sistem sertifikasinya sudah established dan standar jaminan halal LPPOM MUI telah dipakai oleh 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 25 negara, sampai sekarang lebih dari 36.000 sertifikat telah diterbitkan.

Apabila Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) telah diberlakukan sepenuhnya, maka penyelenggaraan sertifikasi halal akan berubah. Lembaga yang berwenang menyelenggarakan jaminan produk halal bukan lagi MUI melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP-JPH), yang dibentuk oleh Pemerintah. Dalam melaksanakan sertifikasi halal BPJPH bekerja sama dengan MUI. MUI menjadi lembaga yang melakukan Penetapan kehalalan produk. Saat ini sertifikasi halal sifatnya sukarela, nantinya menurut UU-JPH menjadi wajib. BP-JPH saat ini sudah dibentuk (PMA No 42 Tahun 2016), namun peraturan-peraturan pelaksanaan UU tersebut belum tersedia, sehingga saat ini penyelenggara sertifikasi halal masih tetap MUI.

Empat Pihak

Paling tidak empat pihak terlibat dalam pengembangan IPH, yaitu konsumen, produsen, lembaga sertifikasi halal, dan Pemerintah. Untuk keberhasilan pengembangan IPH di Indonesia, antisipasi kendala ini perlu dilakukan. Pertama, kendala terkait pengembangan IPH dilihat dari survei konsumen menunjukkan bahwa mereka sangat peka terhadap halal-haram produk yang akan dibeli, tetapi jarang yang sebelum membeli memeriksa dulu label halal kemasannya. Kedua, dari sisi produsen, ternyata pelaku bisnis pangan umumnya masih rendah pengetahuannya tentang kehalalan dan manajemen produksi halal, lebih-lebih UMKM. Mereka juga merasa berat dengan beaya sertifikasi.

Ketiga, LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal, meski sistem sertifikasinya sudah mapan, tapi kapasitasnya masih sulit mengimbangi kebutuhan sertifikasi bagi industri pangan yang jumlahnya sangat banyak (6.000 industri besar dan 1,2 juta UMKM). Koordinasi antara LPPOM Pusat dengan LPPOM Daerah serta antar LPPOM Daerah belum optimal. Juga belum ada standar halal dalam perdagangan global. Keempat pemerintah terkesan belum serius dalam mendukung pengembangan IPH. Bukan hanya penegakan hukum masih minim, juga dukungan dana, insentif atau peraturan pelaksanaan UU-JPH belum dibentuk sehingga implementasinya belum jalan. Menghadapi kendala tersebut ironisnya, perguruan tinggi belum dimanfaatkan optimal.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB