Meskipun menjalankan kekuasaan dengan prinsip Tahta utuk Rakyat, Gubernur dan Wagub DIY memiliki ruang kepemimpinan. Itulah sebabnya dalam prosedur Demokrasi Penetapan terdapat kesempatan bagi kandidat Gubernur dan Wagub untuk menyampaikan visi dan misinya sebelum ditetapkan (Pasal 24 UUK DIY No 12 Tahun 2013). Ruang visi dan misi ini memberi keleluasaan dan kekuatan bagi seorang Sultan dan Paku Alam yang sedang bertahta untuk memimpin Yogya dengan kepemimpinan inovatif dan kreatif yang dinamis.
(Dr Haryadi Baskoro. Pakar Keistimewaan Yogya. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 7 Juli 2017)