KEMENTERIAN Agama RI akan menyelenggarakan sidang isbat pada Sabtu (24/6) yang direncanakan dihadiri pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI. Juga anggota Komisi VIII DPR RI, MUI, perwakilan ormas, para duta besar negara sahabat, dan para ahli di bidang astronomi Islam. Lewat sidang isbat tersebut, Kementerian Agama RI akan menetapkan waktu kapan Hari Raya Idul Fitri 1438 hijriah dimulai.
Selama ini yang menjadi acuan sidang isbat adalah rekapitulasi hasil hisab yang berkembang di Indonesia dan laporan rukyat dari Sabang sampai Merauke. Metode ini dianggap sebagai ‘jalan tengah’ untuk mengayomi pandangan keberagamaan yang berkembang di negeri ini antara pendukung hisab dan rukyat. Hanya saja dalam perjalanannya autentisitas dan kredibilitas sidang isbat mulai dipertanyakan berbagai kalangan.
Pemborosan
Ada yang berpendapat sidang isbat merupakan pemborosan. Pendapat lain menyatakan sidang isbat tidak memenuhi ‘kuorum’ karena yang hadir satu warna dengan beragam jabatan. Ada pula pendapat yang menyatakan sidang isbat masih relevan untuk memberi kepastian.
Dalam kasus penentuan awal Syawal 1438 nanti berdasarkan data hisab dari berbagai aliran menunjukkan bahwa pada Sabtu 24 Juni 2017 posisi hilal di atas ufuk (positif). Data hasil hisab awal Syawal 1438 menunjukkan ijtimak terjadi pada hari Sabtu 24 Juni 2017 pukul 9.32 WIB, ketinggian hilal 3 derajat 21 menit 32 detik, dan elongasi 5 derajat 18 menit 17 detik. Secara teoretik data ini sudah memenuhi konsep Wujudul Hilal yang dikembangkan Muhammadiyah dan Visiblitas Hilal MABIMS (2, 3, 8) yang dipegangi oleh Kementerian Agama RI. Maka pada Kalender Muhammadiyah dan Takwim Standar Indonesia ditetapkan awal Syawal 1438 H jatuh pada hari Ahad 25 Juni 2017. Lalu masih relevankah sidang isbat menunggu hasil rukyat?
Kasus semacam ini bukanlah yang pertama. Pengalaman membuktikan jika posisi hilal memenuhi syarat visibilitas hilal MABIMS maka ada laporan keberhasilan melihat hilal meskipun autentisitasnya masih dipertanyakan. Begitu juga jika posisi hilal di bawah ufuk maka tidak ada laporan keberhasilan melihat hilal.
Menghadapi kasus semacam ini tentu saja Menteri Agama mengalami kesulitan. Jika sidang isbat tetap menunggu hasil observasi akan mendapat kritik dari saintis seakanakan Menteri Agama tidak memahami dan hanya memperhatikan salah satu kelompok. Bahkan memunculkan spekulasi hasil rukyat yang ‘dipaksakan’ sebagaimana pengalaman sebelumnya yang memunculkan istilah ru’yat ghairu al-Mu’tabarah li al-Ittihad. Sementara itu jika sidang isbat dilakukan tanpa menunggu hasil observasi kelompok pendukung rukyat akan merasa ditinggalkan. Apalagi jika pada hari Sabtu 24 Juni 2017 nanti tidak ada laporan keberhasilan melihat hilal maka Menteri Agama RI semakin terbebani mengimplementasikan Visibilitas Hilal MABIMS dan upaya mencari titik temu untuk mewujudkan kalender Islam pemersatu.
‘Terbebani’