opini

Perangkat Desa Berwawasan Kearifan Lokal

Rabu, 7 Juni 2017 | 08:51 WIB

TANGGAL 7 Juni 2017 ini pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan ujian tertulis pengisian lowongan perangkat desa secara serentak. Ada sekitar 200 formasi atau lowongan perangkat desa yang akan diisi. Jumlah pendaftar awalnya ada sekitar 2.000 pelamar, dan setelah melalui seleksi musyawarah akhirnya lolos sekitar 590 pelamar. Sejumlah inilah yang nantinya akan mengikuti ujian praktik keterampilan komputer dan ujian tertulis (KR, 3/6).

Meskipun pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan RI yang menjalankan tugastugas negara, baik pelayanan publik maupun pembangunan, namun sistem birokrasi Desa sangat berbeda dengan sistem birokrasi negara. Birokrasi negara didesain dan dikelola secara teknokratis dan modern dari sisi rekrutmen, pembinaan, penggajian (remunerasi), organisasi, tata kerja, dan lain-lain. Birokrat negara berstatus sebagai PNS yang dikelola dengan kepastian mulai dari pengangkatan pertama, pembinaan, tupoksi, promosi, penggajian hingga sampai pensiun.

Berbeda dengan birokrasi Desa. Birokrasi Desa didesain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern (teknokratis). Status perangkat desa bukanlah PNS, peran dan fungsinya selain sebagai aparat negara juga menjalankan peran kepemimpinan tradisional. Sejak masuk menjadi perangkat desa langsung mengisi lowongan jabatan (Sekdes, Kasi, Kaur atau Dukuh) sampai usia pensiun.

Pamong Desa

Di desa para perangkat desa selama ini dipersepsikan oleh masyarakat sebagai ‘pamong desa’ yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat. Para pamong desa dalam hubungan sosial di desa, dituakan, ditokohkan dan dipercaya oleh warga desa untuk mengelola kehidupan publik maupun privat (pribadi) warga desa. Pamong desa dengan warganya mempunyai kedekatan hubungan personal. Pamong desa itu dinilai baik oleh warga jika entengan atau ringan tangan, ramah, suka menolong, rajin kondangan dan rajin takjizah. Demikian juga sebaliknya, perangkat desa membutuhkan kepercayaan rakyat melalui cara-cara tradisional, bersifat personal dan dengan menjaga nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal. Dengan begitu mereka mudah diterima dan hal ini bisa menopang kelancaran pelaksanaan tugas secara umum.

Dalam konteks inilah, mekanisme rekrutmen perangkat desa perlu mengakomodir aspirasi lokal tradisional dengan sistem musyawarah dan pembuatan soal berupa muatan lokal. Sayangnya tata cara pengangkatan perangkat desa di Sleman yang diatur dengan Perda Nomor 16/2016 masih banyak mengandung kelemahan. Ada beberapa catatan berkaitan dengan hal tersebut.

Pertama, pelaksanaan musyawarah yang melibatkan seluruh perangkat desa, anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Ketua dan Sekretaris Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh agama, sebagai unsur penentu dalam penyaringan bakal calon perangkat desa, menimbulkan suasana yang tidak kondusif terhadap pilihan yang objektif. Para peserta musyawarah merasa tertekan karena mudahnya para bakal calon menebak pilihan masing-masing.

Kedua, makna musyawarah menjadi tereduksi karena pada praktiknya tidak ada forum untuk mengemukakan argumen yang mendasari pilihannya. Tidak ada forum untuk adu argumentasi untuk menilai kelebihan dan kekurangan masing-masing bakal calon. Musyawarah yang ditetapkan dalam Perda dilakukan dengan cara pemungutan suara atau langsung voting.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB