opini

Bahaya Persekusi dan Pelecehan Hukum

Selasa, 6 Juni 2017 | 23:29 WIB

HARI-HARI ini publik disuguhi pemberitaan tentang tindakan persekusi. Yaitu tindakan semena-mena yang dilakukan sekolompok orang atas kelompok yang lain. Karena perbedaan pandangan dalam masalah tertentu lalu diintimidasi, dianiaya dan disakiti.

Paling tidak dalam sepekan ini korban tindakan persekusi telah dialami oleh seorang dokter berinisial FA dari Solok Sumatera Barat dan seorang remaja berusia 15 tahun bernama PMA di Jakarta. Diintimidasi, disakiti lalu dianiaya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas tertentu yang merasa tersinggung atas unggahan tulisannya melalui laman facebooknya. Kedua orang ini kemudian diminta meminta maaf secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disaksikan sejumlah pihak termasuk aparat polri dan sejumlah pihak. Namun permintaan maaf itu tidak cukup. Kedua orang ini masih saja diintimidasi. Bahkan Dokter FAharus pindak ke Jakarta karena takut tinggal di Solok.

Kasus persekusi ini untuk sementara baru terjadi di Solok dan Jakarta. Namun jika dibiarkan bukan tidak mungkin pula akan menjalar ke sejumlah kota di Indonesia. Berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) paling tidak terdapat 59 korban persekusi sejak 27 Januari lalu hingga akhir Mei 2017. Korban umumnya dinilai menghina tokoh dari ormas tertentu yang melakukan persekusi. Ada korban yang diintimidasi dan akhirnya dipaksa menandatangani permohonan maaf bermeterai. Ada pula yang mengalami kekerasan.

Melecehkan Hukum

Jika tak ada tindakan preventif dan represif dari institusi negara dan sejumlah pemangku kepentingan maka tentu saja tindakan persekusi ini akan membahayakan bagi jalannya negara hukum di Indonesia. Karena akan dapat menstimulus bahkan seolah mengabsahkan tindakan kelompok yang merasa superior untuk menegakkan hukum jalanan (street law) sesuai kehendaknya sendiri tanpa mandat publik. Dan hanya berdasarkan pada kepentingan tertentu atas nama ideologinya.

Padahal negara ini adalah negara hukum sesuai maksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pascaamandemen. Itulah sebabnya cara untuk mengakhiri polemik dan upaya menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum hanya dapat dilakukan dengan konsensus supremasi hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP. Tentu dengan melibatkan aparatur hukum (polisi, jaksa, dan hakim) dan diputuskan oleh institusi pengadilan. Bukan atas dasar supremasi kelompok tertentu.

Bagi publik terutama dan ormas seyogianya peristiwa persekusi di Solok dan di Jakarat ini dapat dijadikan refleksi jernih agar tidak dilakukan lagi. Sebab dengan dalih apapun bermain hakim sendiri tidaklah dapat dibenarkan baik dari sudut pandang hukum maupun politik. Sebab cara ini jelas merupakan bentuk arogansi publik yang tak terpuji terutama mengingkari tertib sosial dan melecehkan negara hukum.

Menurut Rostow, 1971, semua ahli filsafat hukum sejak dari zaman Enlightement meyakini, bahwa tidak semua masyarakat yang berlandaskan hukum yang paling baik. Namun mereka yakin benar, bahwa masyarakat tanpa hukum tidak akan pernah menjadi masyarakat yang baik.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB