RADEN Ajeng Kartini (RA. Kartini), yang lahir pada 21 April 1879, menjadi titik gerakan kaum perempuan dalam melepaskan dari belenggu ketidakadilan. Kartini bukan saja menggugat yang terjadi di Jawa, tetapi juga melawan berbagai arogansi dan ketidakadilan global.
Karena semangat dan perjuangannya menggugat ketidakadilan, Presiden Soekarno mengeluarkan Kepres No 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964. Menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional Indonesia sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, 21 April, untuk diperingati sebagai hari besar perjuangan kaum perempuan, yang dikenal dengan Hari Kartini. Di Belanda, Kartini juga dikenang menjadi nama jalan (Kartinistraat), yang berada di Ultrecht, Venlo, Amsterdam, dan Haarlem.
Jejak besar perjuangan inilah yang mengilhami kaum perempuan untuk bangkit menjadi pemain utama dalam membangun peradaban dunia. Sayangnya, berbagai tragedi ketidakadilan global masih menyelimuti kaum perempuan. Pada awal April 2015, penelitian Organisasi Kesehatan Global (WHO) merilis bahwa kekerasan fisik dan seksual kepada perempuan telah mencapai tingkat epidemi, mempengaruhi lebih dari sepertiga perempuan secara global. Kekerasan global makin meluas dan merasuk, menembus wilayah yang berbeda-beda dan semua tingkat pendapatan dalam masyarakat.
Studi WHO ini menemukan bahwa daerah yang paling terkena dampaknya kekerasan global ini adalah Asia Tenggara, wilayah Mediterania Timur dan Afrika, dengan persentase kekerasan terhadap perempuan oleh pasangan intim sekitar 37%. Untuk kekerasan yang dilakukan kombinasi pasangan dekat dan kekerasan seksual non-pasangan, data menunjukkan Afrika memiliki rekor terburuk pada 45,6%, diikuti Asia Tenggara dengan 40,2%. Laporan ini juga menunjukkan data yang mengejutkan, karena 32,7% kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan terjadi di negara-negara berpendapatan tinggi, bukan masalah negara berkembang.
Etos Pemberdayaan
Dalam konteks global, Indonesia berperan penting dalam melahirkan Dasasila Bandung, tahun 1955. Sila pertama dengan tegas menyatakan bahwa ‘menghormati hak-hak asasi manusia beserta tujuannya serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB’ (Atlantic Charter).
Dalam konteks pemberdayaan perempuan, KAA1955 mampu mengilhami gerakan perempuan negara yang baru merdeka dan berkembang untuk bangkit memajukan peradaban bangsanya. Negara-negara yang berkembang menjadi sadar bahwa peran dan kontribusi perempuan sangat penting, karena peradaban sebuah negara tidak bisa diserahkan kepada kaum laki-laki saja. Kaum Hawa juga mempunyai posisi dan peran dan seimbang dalam membangun sebuah peradaban dan kebudayaan. Tanpa sinergi keduanya, peradaban mudah tumbang dan hancur.
Kekerasan-kekerasan global dalam temuan WHO menjadi cambuk bagi perempuan dalam mengawal perdamaian dunia, meneguhkan kesetaraan dan emansipasi. Perempuan harus tampil di depan memberikan pembacaan kritis terhadap arah peradaban yang berkeadaban.