Dan berdasarkan pemantauan terhadap website ke-3 SKPD tersebut di atas, tidak ditemukan hal atau materi penggunaan danais, baik menyangkut besaran keseluruhan, pembagian penggunaan untuk setiap SKPD, perincian peruntukan, pihak-pihak yang menerima dan besaran anggaran yang diterima, serta laporan keuangannya. Padahal dalam UU No. 14 Tahun. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta informasi mengenai laporan keuangan, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Rincian penggunaan danais oleh SKPD (badan publik pemerintah) pengampu adalah bagian dari kegiatan, program dan kinerja badan publik. Sedangkan rincian besaran dana yang digunakan, berikut sisanya, masuk dalam informasi laporan keuangan. Wajib hukumnya bagi badan publik pengampu danais untuk mempublikasikannya.
Bahkan pihak-pihak penerima danais, yang masuk kategori badan publik, seperti Kraton dan Pura Pakualaman, juga wajib melakukan hal serupa. Yakni dengan mentransparankan besaran danais yang diterima dan rincian penggunaannya.
(Sarworo Soeprapto. Peminat masalah sosial dan budaya, komisioner KIP DIY 2011-2015. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 15 April 2017)