Apakah rumah tinggal/hunian milik WNA dapat dipergunakan bersama-sama dengan sebagian rumah/tanah dibangun bangunan untuk dikos-kan/disewakan/diusahakan untuk bisnis lainnya? Dari potensi masalah di atas sudah saatnya untuk diatur secara jelas. Baik melalui PP ataupun permen untuk mendapatkan kepastian hukumnya.
(Pandam Nurwulan SH MHNot. Dosen Fakultas Hukum UII Kerja sama KR - Panitia Semnas MKn FH UII. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 25 Maret 2017)