opini

Simalakama Transaksi Daring

Rabu, 22 Februari 2017 | 11:32 WIB

Pertama, pemerintah dapat mendorong lahirnya koperasi yang sehat serta dibantu untuk memasuki sistem transaksi daring. Karena pengembangan sistem transaksi daring membutuhkan modal yang lumayan besar maka pemerintah dapat menyediakan sistem tersebut secara gratis.

Kedua, pemerintah wajib membuat ketentuan yang ketat bagi beroperasinya sistem-sistem daring sedemikian rupa dan ‘pemain’lama (tradisional) mempunyai peluang paling tinggi untuk menyesuaikan diri. Bila pemerintah mengizinkan beroperasinya taksi daring mestinya ada ketentuan yang memungkinkan operator dan sopir taksi mendapat prioritas utama untuk beroperasi secara daring.

Kita harus terus berpikir cerdas menghadapi gelombang besar perubahan ini mengingat hal ini belum babak akhir. Dalam sepuluh tahun mendatang perubahan besar lain akan mengharu-biru kita karena lahirnya sistem komputer berupa robot cerdas. Yang akan mengambil alih bukan hanya pekerjaan harian kita tetapi lebih jauh daripada itu kemampuan kita dalam berpikir. Sudahkah kita mempunyai kerangka kebijakan untuk menghadapi gelombang perubahan ini?

(J Eka Priyatma. Dosen Informatika dan Rektor Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 22 Februari 2017)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB