opini

Nasib Peradilan Khusus Pilkada

Kamis, 16 Februari 2017 | 07:56 WIB

Kedua, upaya untuk mewujudkan keadilan substantif. Dengan kewenangan mengadili sengketa pilkada di PTTUN, masih dimungkinkan koreksi atas putusan PTTUN yang dipandang tidak adil atau dari sisi penerapan hukum keliru melalui kasasi ke MA. Dengan demikian, dalam konteks membangun sistem pilkada, mekanisme yudisial pilkada akan lebih berimbang. Aspek ini penting untuk dipastikan terjamin, mengingat persoalan yang ditangani menyangkut nasib dan hak setiap orang yang dijamin dalam UUD 1945.

Pilihan untuk tidak mendudukkan badan peradilan khusus di bawah MK, dikarenakan MK tidak memiliki suprastruktur kelembagaan di bawahnya sebagaimana yang dimiliki oleh MA. Oleh karenanya, jika dipaksakan dikhawatirkan justru akan menabrak putusan MK sebagaimana disebut di atas dan tidak sejalan dengan original intent UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Akhirnya, nasib untuk segera diwujudkannya peradilan khusus pilkada sepenuhnya menunggu sikap serius Pemerintah dan DPR serta sikap bijak dari lembaga yang nantinya diminta untuk membentuknya.

(Ali Ridho. Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 16 Februari 2017)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB