opini

APBN dan Target Penelitian

Jumat, 27 Januari 2017 | 23:54 WIB

PEMERINTAH memangkas anggaran penelitian dosen perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/S) se-Indonesia untuk 2017. Dana yang semula Rp 250 miliar pada 2016 menjadi Rp 150 miliar (Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristek Dikti di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya Kamis, 5/1). Jika dikaitkan dengan target jumlah penelitian kemenristek dikti yang terdapat pada rencana strategis (renstra) tahun 2015-2019 ataupun besaran serta proporsi belanja pemerintah pusat pada APBNP 2016 dan APBN 2017, tentunya hal tersebut cukup mencengangkan.

Pada renstra kemenristek dikti, disebutkan bahwa target jumlah penelitian dosen di perguruan tinggi tahun 2016 dan 2017 adalah 14.340 dan 16.491, dengan kenaikan sebesar 15%. Alokasi dana untuk pencapaian target penelitian (juta rupiah) tahun 2016 adalah 961.300,73 dan tahun 2017 adalah 1.117.560.88, dengan kenaikan sebesar 16%. Target penelitian, baik dalam jumlah maupun alokasi dana mengalami kenaikan dari tahun 2016 ke 2017. Namun demikian anggaran penelitian dosen dipangkas dari Rp 250 miliar pada tahun 2016 menjadi Rp 150 miliar tahun 2017, turun sebesar 40%. Data ini menunjukkan bahwa target penelitian tidak sepenuhnya didukung anggaran penelitian.

Bagaimana dengan APBN? APBN (triliun rupiah) tahun 2016 adalah 1.822,55 dan tahun 2017 adalah 1.750,3 atau mengalami penurunan 4%. Tidak sebanding dengan penurunan anggaran penelitian sebesar 40%.

Publikasi

Belanja pemerintah pusat (miliar rupiah) APBNP tahun 2016 adalah 1.306,7 dan APBN tahun 2017 adalah 1.315,5 terdapat kenaikan sebesar 0,67%. Salah satu elemen belanja pemerintah pusat adalah pendidikan. Anggaran ini mengalami penurunan sebesar 0,14% dari APBNP 2016 ke APBN 2017. Anggaran pendidikan (miliar rupiah) pada APBNP 2016 adalah 143,3 dan pada APBN 2017 adalah 143,1. Penurunan anggaran pendidikan 2016 ke 2017 (0,14%) tidak sebesar penurunan anggaran penelitian periode sama, sebesar 40%.

Muncul pertanyaan kemudian, bagaimana kemenristek dikti akan mencapai target penelitian dengan penurunan anggaran penelitian, yang penurunannya sangat tinggi dibandingkan penurunan APBN, bahkan anggaran pendidikan pemerintah pusat? Pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 49 butir 2, dijelaskan bahwa Profesor memiliki 3 kewajiban khusus yang harus dipenuhi selama tiga tahun. (1) Menulis buku, (2) menghasilkan karya ilmiah dan (3) menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

Rencana Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang akan memberlakukan kewajiban bagi setiap guru besar membuat satu publikasi internasional pertahun patut diapresiasi. Sebagaimana yang disampaikan di Hotel Milenium Selasa (6/12/2016), setiap guru besar wajib menghasilkan satu publikasi internasional sedangkan lektor kepala kewajibannya 2 tahun sekali. Rencananya, regulasi ini akan mulai berlaku pada Januari 2017. Jika seluruh Indonesia memiliki 5.097 guru besar dan 31.010 lektor kepala, maka dengan perhitungan kasar, setiap tahun akan ada tambahan 20.602 publikasi, sebuah angka yang sangat besar. Angka ini sudah melebihi target penelitian tahun 2017 sebesar 16.491.

Internasional

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB