opini

Kembalinya Hutan Adat

Selasa, 3 Januari 2017 | 03:10 WIB

DI PENGUJUNG tahun 2016 ini, kehadiran negara betul-betul dirasakan oleh sebagian masyarakat hukum adat di Indonesia. Tidak sekadar pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi lebih dari itu. Negara melalui pemerintah yang berkuasa mengukuhkan dan menyerahkan pengelolaan seluas 13.122 hektare kawasan hutan adat kepada sembilan (9) masyarakat hukum adat.

Kesembilan wilayah hutan adat yang dikukuhkan tersebut adalah Hutan Adat: (1) Desa Rantau Kermas Kabupaten Merangin, Jambi: (2) Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulsel; (3) Wana Posangke Kabupaten Morowali Utara, Sulteng; (4) Kasepuhan Karang Kabupaten Lebak, Banten; (5) Bukit Sembahyang, Kabupaten Kerinci, Jambi; (6) Bukit Tinggi Kabupaten Kerinci, Jambi; (7) Tigo Luhah Permenti Yang Berenam Kabupaten Kerinci, Jambi; (8) Tigo Luhah Kemantan Kabupaten Kerinci, Jambi; dan (9) Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Bentuk Komitmen

Agenda pengukuhan dan penyerahan hak pengelolaah hutan adat kepada masyarakat hukum adat tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Jokowi - JK untuk merealisasikan janji Nawacita-nya. Paling tidak memuat tiga komitmen di bidang keagrariaan yang hendak dilakukan. Yakni: (1) memberikan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat. (2) Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare serta (3) mewujudkan kedaulatan pangan melalui perbaikan jaringan irigasi dan pembukaan 1 juta hektare sawah baru.

Agenda tersebut secara jelas tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan tanah objek Reforma Agraria sekurang-kurangnya 9 juta hektare yang akan diredistribusikan pada rakyat dan petani yang tidak memiliki tanah. Sejumlah 4,5 juta hektare berasal dari legalisasi asset dan 4,5 juta hektare yang lain merupakan objek redistribusi tanah (4,1 juta hektare berasal dari pelepasan kawasan hutan). Pengukuhan hutan adat tersebut merupakan langkah awal pengembalian eksistensi dan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat hukum adat setelah selama ini eksistensi hutan adat tidak diakui oleh Undang-undang Kehutanan.

Berakhirnya dominasi negara melalui Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap hutan adat bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012 yang menegaskan bahwa hutan hak adalah hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah dan hutan adat bukan lagi hutan negara. Klausul ‘Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat’ dalam UU Kehutanan dibatalkan. Konsekuensinya adalah hutan adat merupakan bagian dari hutan hak yang harus dilepaskan dari kawasan hutan.

Pascaputusan MK tersebut, sebagai tindaklanjutnya tahun 2014 telah disepakati Peraturan Bersama (Perber) 4 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum Dan Kepala BPN Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Dalam Kawasan Hutan. Namun demikian, Perber tersebut tidak operasional. Argumen yang dikedepankan untuk tidak menjalankan agenda tersebut adalah tidak dikenalnya Perber dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan, lemahnya koordinasi dan keterbatasan anggaran untuk agenda lintas sektor.

Memberikan Pengakuan

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB