Keempat, persoalan sarana prasarana di institusi peradilan tidak aksesibel bagi difabel. Desain tempat persidangan yang hanya ramah bagi masyarakat umum, seperti gedung bertingkat dengan hanya terdapat fasilitas tangga, kurangnya rambu-rambu penunjuk ruang sidang yang ramah bagi difabel. Kondisi demikian menjadi hambatan yang sangat serius bagi difabel.
Agar difabel memperoleh perlakuan yang sama, maka tantangan untuk menyiapkan dan mendesain lingkungan beserta regulasi yang aksesibel merupakan kewajiban negara. Sangat perlu ditanamkan juga berkaitan dengan pola pikir dan cara pandang negara melalui aparat penegak hukum khususnya mengenai cara memperlakuan difabel selama proses peradilan. Selain itu, pemerintah harus segera merevisi norma, dan mendesain institusi-institusi peradilan yang ramah dan aksesibel bagi difabel.
(Yuniar Riza Hakiki. Fakultas Hukum , Forum Kajian Dan Penulisan Hukum LEM FH UII. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 6 Desember 2016)