Keseriusan pemerintah (Pemda DIY) dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) patut untuk didukung dan didorong. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan SK Gubernur DIY nomor 127/tim/2016. Selain menuntut kenaikan upah sesuai prosedur, para aliansi buruh perlu turut aktif dalam upaya pemberantasan pungli dengan melaporkan pungli yang sering ditemui oleh para buruh. Selama ini, praktik pungli membebani dan menguras kantong masyarakat termasuk kantong para buruh. Pungli yang umum ditemui dalam keseharian misalnya pengurusan sertifikasi tanah, SIM, KTP, SKCK, STNK, IMB, pengurusan paspor, penanganan bukti pelanggaran, akta kelahiran, biaya pemakaman, sejumlah izin di berbagai instansi hingga pungli di institusi pendidikan. Lenyapnya pungli tentu akan meningkatkan upah riil para buruh yakni kemampuan upah yang diterima buruh untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan meningkat.
(Apriyanto Khittoh Nugroho SE. Mahasiswa Magister Ekonomika Pembangunan UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 5 November 2016)