opini

Ada Apa Setelah Amnesti Pajak?

Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:59 WIB

PRESIDEN Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa tersenyum lega melihat antusiasme masyarakat menyikapi periode pertama pengampunan pajak. Apalagi hasil uang tebusan yang, melampaui target Rp 97,2 triliun. Pemerintah harus memberikan apresiasi, terutama kepada masyarakat yang memiliki tekad dan bersusah payah berusaha memahami dan menjalani program pengampunan pajak ini. Tak hanya pengusaha besar, pengusaha kecil dan karyawan, bahkan pensiunan dan para janda juga ikut memberikan kontribusi uang tebusan yang menurut berbagai sumber disebut sebagai penerimaan amnesty pajak tertinggi di seluruh dunia.

Euforia semua pihak yang terlihat pada akhir periode pertama program pengampunan pajak tentunya harus diimbangi dengan kesadaran yang positif, produktif dan membangun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beserta puluhan ribu pegawainya yang tersebar di seluruh pelosok negeri harus membuat strategi agar masyarakat memiliki pemahaman bahwa pajak itu bukan sebagai beban. Pajak adalah sarana kontribusi atau gotong royong untuk mendapat kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Strategi lama yang selalu dianggap menempatkan wajib pajak seolah sebagai ‘sapi perahan’ hendaknya ditinggalkan. Ungkapan ‘berburu di kebun binatang’tidak boleh muncul lagi. Law enforcement yang cenderung menghakimi Wajib Pajak (WP) harus diganti dengan pendekatan yang lebih baik.

Dibayar Mahal

Periode lalu, sering kita dapati WP yang karena ketidaktahuan atau pemahaman keliru harus mendapat surat ketetapan pajak yang jumlahnya lebih besar dari keuntungan yang diperolehnya. Bahkan tidak sedikit yang harus ditutup usahanya atau berhadapan dengan pengadilan dan masuk penjara.

Jika kita membayangkan risiko yang harus dihadapi WP yang mengikuti ataupun yang tidak mengikuti program amnesty pajak, miris sekali. Apalagi melihat antusiasme dan semangat kegotongroyongan ini harus dibayar mahal dengan membayar pajak tambahan dan sanksi akibat ketidaktahuan mereka atas hak dan kewajiban perpajakan.

Adanya risiko yang akan timbul setelah masa amnesty pajak berakhir tampak dalam dua pasal di Undang-undang Pengampunan Pajak (UU PP). Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi jika WP telah mengikuti program amnesty pajak namun kurang mengungkapkan harta yang dimilikinya. Sanksi dikenakan pokok pajak sesuai tarif Pajak Penghasilan yang berlaku dikalikan dengan nilai harta yang kurang diungkap ditambah denda sebesar 200%. Sedangkan pasal 18 ayat (2) memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti program amnesty pajak jika dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaporkan tidak atau kurang melaporkan harta yang dimiliknya. Sanksi yang dikenakan berupa pokok pajak sesuai tarif Pajak Penghasilan yang berlaku dikalikan dengan nilai harta yang kurang diungkap ditambah denda sebesar 2% perbulan.

Besarnya risiko yang nantinya akan ditanggung masyarakat, baik yang ikut program amnesty pajak maupun yang memilih melaporkan/membetulkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, harus menjadi concern pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak. Jangan menganggap semua peserta amnesty pajak memahami konsekuensi atas pilihan yang mereka tetapkan.Tak jarang mereka hanya ikut-ikutan orang lain karena ketakutan di masa datang akan dikejar-kejar Kantor Pajak.

Upaya Positif

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB