Perlu dimengerti pula bahwa untuk sampai pada budaya tertib, peran keluarga, masyarakat, lembaga keagamaan, dan lembaga-lembaga lain, sangat diperlukan. Budaya tertib perlu diawali dari pendidikan, baik formal maupun nonformal. Didukung keteladanan orang tua, tokoh masyarakat, dan komitmen pejabat/aparat pemerintah. Raperda jangan dihadirkan sebagai pengekang kreativitas, atau alat pemaksaan kehendak penguasa. Melainkan harus fasilitatif terhadap aspirasi dan peran keseluruhannya.
(Prof Dr Sudjito SH MSi. Guru Besar Ilmu Hukum UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 19 September 2016)