opini

Transformasi PT Bank BPD DIY

Kamis, 15 September 2016 | 23:45 WIB

Ketiga, dana CSR BPD DIY perlu difokuskan untuk mempercepat pembangunan daerah kabupaten/- kecamatan yang relatif tertinggal dan desa-desa miskin di DIY. Tahun 2015, BPD DIY menyalurkan dana CSR sebesar Rp 1,8 miliar, yang terfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup-sosial-Ekonomi dan UMKM Center.

Keempat, perlunya berperan aktif dalam sistem keuangan yang inklusif. BPD DIY bersama BPD lainnya meluncurkan program branchless banking dalam kerangka Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang digagas OJK.

Akhirnya, BPD DIY perlu keluar dari comfort zone agar bersaing di industri. BPD DIY sudah mulai memperbesar dana dari masyarakat/dana non-Pemda, triwulan II tahun 2016 dana masyarakat terhimpun Rp 5,6 triliun atau 73% dari total dana pihak ketiga, sedangkan dana Pemda yang disimpan di BPD sebesar Rp 2,1 triliun atau hanya 27% dari total dana pihak ketiga yang disimpan dalam bentuk tabungan, deposito dan giro. Porsi dana non-Pemda perlu ditingkatkan agar menjadi bank pilihan masyarakat. BPD DIY bertekad menjadi bank unggul, berdaya saing, kontributif dan menjadi market leader di DIY.

(Prof Mudrajad Kuncoro. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi dan Guru Besar FEB UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 15 September 2016)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB