opini

Harmonisasi Hubungan Ibu dan Anak

Kamis, 8 September 2016 | 14:27 WIB

ANGKA kekerasan terhadap anak setiap tahun mengalami peningkatan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, tahun 2007 jumlah anak yang mengalami kekerasan tercatat 1.510 kasus. Tahun 2008 angka tersebut meningkat menjadi 1.826. Kemudian tahun 2010 menjadi 21 juta kasus kekerasan terhadap anak-anak.

Dari angka tersebut, dilaporkan, sejumlah 292 anak meninggal karena mengalami kekerasan serta 70% pelaku dari kekerasan tersebut adalah ibu mereka. Seorang ibu secara naluriah, seharusnya menjadi pelindung pertama dan utama kepada anak-anak mereka, sehingga keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan dan pemerintah seharusnya mencari tahu akar permasalahan, mengapa para ibu tersebut melampiaskan kekerasan terhadap anak-anak mereka.

Terdapat beberapa alasan penting, yang sering kali terlewat oleh sorotan masyarakat, para ibu melampiaskan kekerasan terhadap anak di antaranya karena pertama, para ibu secara tidak sadar mengalami stres, depresi dan kecemasan yang bisa disebabkan urusan domestik. Ketidakmampuan Ibu dalam mengkomunikasikan tentang apa yang sedang dirasakan, ditambah dengan ketidakpahaman pasangan terkait permasalahan kejiwaan Ibu, menjadikan para Ibu mencari pelampiasan terdekat yaitu anak.

Kedua, penyebab stres para ibu lebih dikarenakan permasalahan ekonomi. Telah banyak kita saksikan di media, bagaimana keadaan ekonomi mampu mengguncangkan jiwa seorang ibu untuk mengakhiri kehidupan anakanaknya.

Ketiga, Ibu yang melakukan kekerasan kepada anak, tidak memiliki role model dari ibuibu mereka semasa kecil atau dengan kata lain, para ibu yang melakukan kekerasan tersebut tidak memiliki coping positif ketika mereka masih masa kanak-kanak. Keempat, para ibu pelaku kekerasan, memiliki pengalaman kegagalan dalam proses pembentukan bonding attachment pada saat kehamilannya. Para ibu tersebut cenderung kelak menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak-anak mereka (Penelitian Moncher, 1996; Zevalnkink et al, 1999, Alhusen, 2008 dan Hastuti, 2014).

Berdasarkan temuan tersebut, tidaklah berlebihan jika keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan dan pemerintah harus bersamasama meningkatkan upaya promosi peningkatan kualitas hubungan ibu dan anak sejak dalam masa kandungan. Di Indonesia, hasil penelitian tentang bonding attachment pada ibu nifas telah banyak di bahas di media maupun seminar. Tetapi penelitian yang membahas bonding attachment antara ibu dan janin (maternal-fetal attachment) sejak dalam masa kandungan masih sedikit ditemukan.

Teori tentang attachment menyebutkan, ikatan batin antara Ibu dan Janin telah terbentuk semenjak proses kehamilan (Bowlby, 1963). Ibu hamil yang memiliki attachment tinggi dengan janinnya selama kehamilan, cenderung memiliki gaya hidup yang sehat dan positif. Pada Ibu merokok dan pengguna alkohol, secara sadar mengubah gaya hidupnya selama masa kehamilan demi sang buah hati tercinta. Ibu hamil dengan maternal-fetal attachment yang baik mengalami perasaan jatuh cinta pada bayi yang meskipun ia belum tahu jenis kelamin maupun rupanya.

Sensasi tersebut seperti yang dijelaskan Sandbrook (2009), sebagai naluri alamiah untuk selalu melindungi janin dari ancaman sekecil apapun yang nantinya akan berlanjut hingga kehidupan anak di masa selanjutnya. Itulah sebabnya bagi ibu yang secara psikologi mengalami depresi serta merasa tidak bahagia selama kehamilannya secara tidak langsung mempengaruhi personality dari anaknya kelak.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB