opini

Mengawal ‘Cashflow’ Tax Amnesty

Senin, 8 Agustus 2016 | 23:48 WIB

SALAH satu tujuan tax amnesty adalah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi (Pasal 2 UU No. 11/2016). Merujuk pada tujuan tersebut, maka pemerintah dituntut bekerja keras untuk mengoptimalkan dana tax amnesty, baik dari sisi penerimaan maupun pengalokasian dana itu.

Dari sisi penerimaan, pemerintah akan memperoleh limpahan dana yang berasal dari tiga sumber utama. Pertama, dana tebusan atas harta yang berada di dalam negeri atau harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan. Harta dalam kategori ini dikenakan tarif tebusan sebesar 2% - 5% tergantung periodisasi penyampaian surat pernyataan harta.

Gelontoran Dana

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharapkan gelontoran dana dari sumber itu bisa mencapai Rp 1.165 triliun dengan rincian dana tebusan pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun dan dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun. Namun BI memprediksi jauh lebih realistis. Dana tebusan hanya sebesar Rp 50 triliun dan dana repatriasi sekitar Rp 560 triliun. Sementara perkiraan Kadin angkanya beda tipis dengan BI.

Kedua, uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dipindahkan ke dalam negeri. Dalam hal ini pemilik harta cukup mendeklarasikan hartanya, tanpa harus diikuti dengan repatriasi. Jenis harta ini dibebankan tarif tebusan sebesar 4% ñ 10% tergantung seberapa lama harta itu dilaporkan sejak UU diberlakukan sampai 31 Maret 2017. Menurut Kemenkeu selama delapan hari sejak diberlakukan tax amnesty, aset bersih di luar negeri yang sudah dideklarasikan masih relatif kecil, baru mencapai Rp 253 miliar.

Ketiga, uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir, dengan tarif tebusan 0,5% - 2% tergantung besarnya nilai harta yang diungkapkan dalam surat pernyataan. Dana tebusan jenis ini diharapkan diperoleh dari dunia usaha yang tergolong Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Dari sisi pengalokasian dana tax amnesty, pemerintah telah menunjuk 18 bank yang berfungsi sebagai bank persepsi, sejumlah perusahaan sekuritas dan manajemen investasi. Sejumlah lembaga keuangan tersebut digandeng pemerintah untuk memfasilitasi aliran dana tax amnesty, terutama dana repatriasi.

Adapun instrumen investasi yang ditawarkan pemerintah kepada peserta tax amnesty dalam bentuk: Surat Berharga Negara (SBN); obligasi BUMN; obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah; investasi keuangan pada bank persepsi dan lain-lain. Sehingga kelak diharapkan dana repatriasi yang diinvestasikan dalam instrumen dapat dimanfaatkan untuk membiayai defisit APBN, membiayai infrastruktur dan memenuhi kebutuhan kas negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB