opini

Pengelolaan DHE

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:50 WIB
Dr. Rudy Badrudin, M.Si. adalah Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama.

MENURUT Bank Indonesia (www.bi.go.id.), posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2023 sebesar 137,5 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Bank Indonesia menilai bahwa cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Bank Indonesia memandang bahwa cadangan devisa tersebut tetap memadai, seiring dengan respons bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, Bank Indonesia menyusun kebijakan agar cadangan devisa tetap terkendali sehingga dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional dan mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat serta stabilitas ekonomi makro.

Kebijakan Bank Indonesia tersebut berupa penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang dilakukan melalui sistem keuangan Indonesia. DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumberdaya alam. DPI adalah devisa yang digunakan untuk membayar Impor. DHE SDA dapat menjadi sumber penawaran devisa, sedang DPI dapat menjadi sumber permintaan dana. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan DHE SDA dan DPI guna mendukung optimalisasi perolehan informasi penawaran dan permintaan devisa pembayaran internasional seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang berlaku sejak 1 Agustus  2023.

Pengaturan dalam PBI No. 7 Tahun 2023 tersebut untuk memastikan pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, akurasi pelaporan DPI, serta efektivitas pelaksanaan pengawasannya. Pengaturan tersebut tetap berlandaskan pada kaedah bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Dengan demikian, ada upaya pengendalian Bank Indonesia agar penawaran dan permintaan devisa dapat dipantau. Dalam PBI No. 7 Tahun 2023 diatur kewajiban eksportir, importir, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan eksportir, importir, pemilik barang, pihak dalam kontrak migas, bank, dan LPEI terkait kewajiban DHE. Hasil pengawasan DHE SDA disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan menggunakan sistem informasi terintegrasi.

Bank Indonesia memastikan kalangan dunia usaha tidak akan mengalami kerugian jika menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 30% selama 3 bulan, karena telah disiapkan berbagai insentif yang menarik. Bank Indonesia memberikan bunga kompetitif untuk eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Bunga yang diberikan disebut lebih tinggi dibanding para eksportir menempatkan hasil ekspornya di luar negeri. Kompetitif dengan luar negeri, jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri.

Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang jumlahnya di atas 10 juta dolar AS dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51 persen dari Bank Indonesia ke bank. Kemudian dari bank ke eksportir diberikan bunga 5,385 persen. Eksportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus tadi memerolah 5,385% dan bank memerolah fee 0,125%. Insentif menarik akan menjadi daya tarik bagi dunia usaha dalam menempatkan DHE SDA. Hal ini akan menambah posisi cadangan devisa Indonesia sehingga akan meningkatkan dan menguatkan ekonomi Indonesia. (Dr. Rudy Badrudin, M.Si. adalah Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB