opini

Bansosnomics

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:50 WIB
Dr. Y. Sri Susilo.


KRjogja.com - REGULASI terkait bantuan sosial (Bansos) diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan tersebut mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut regulasi tersebut, Bansos merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Bansos dibedakan menjadi tiga jenis yaitu: Pertama, bantuan sosial berupa uang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Bantuan jenis ini dapat diberikan secara tunai maupun non tunai.

Kedua, bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Puluhan Kilogram Sabu dan 34 Ribu Pil 'Gedhek' Ekstasi Dimusnahkan

Ketiga, bantuan sosial berupa jasa disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh bantuan berupa jasa adalah pemberian pelatihan untuk penerima bantuan dari satuan kerja (pemberi bansos).

Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) yang mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bansos Pangan, dan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), senilai Rp 496 triliun pada APBN 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nilai tersebut naik Rp 20 triliun dibandingkan anggaran serupa di APBN 2023, yaitu Rp 476 triliun. Anggaran Perlinsos tersebut mencakup Subsidi BBM, Subsidi Listrik dan Subsidi KUR.

Bansos termasuk bagian Perlinsos yang merupakan salah satu instrumen Jaring Pengaman Sosial (social safety net) dan disingkat JPS. Dalam konteks kebijakan ekonomi, JPS diperlukan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara sosial ekonomi. Mereka pada umumnya masyarakat yang termasuk kategori miskin dan rentan miskin, korban bencana alam dan terdampak karena adanya syok dalam perekonomian seperti krisis ekonomi dan krisis akibat pandemi.

Baca Juga: Penjual Obat Petasan Diciduk Polisi di Rumahnya

Bansos sebagai stimulus ekonomi (Bansosnomics) akan optimal sangat bergantung pada jenis bantuan yang diberikan dan tepat sasaran harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Sebelum Bansos disalurkan harus dipastikan validitas data penerima baik nama maupun alamat penerima. Jika jenis bantuan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran diterima oleh yang berhak maka Bansos bermanfaat secara ekonomi.

Dalam kasus Pandemi Covid-19, Bansos yang disalurkan dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi. Bandos yang diberikan kepada masyarakat dapat meningkatkan daya beli. Meningkatnya daya beli tersebut dapat mendorong konsumsi masyarakat. Seperti diketahui, secara makro kontribusi sebesar 57,85 persen, konsumsi rumah tangga dinilai menjadi komponen yang berkontribusi paling besar dalam struktur ekonomi. Konsumsi masyarakat tersebut kunci utama dalam menopang PDB dan mencegah terjadinya resesi ekonomi akibat pandemi. Jika konsumsi masyarakat tertekan, maka dampaknya akan sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Disisi lain, Bansos yang diberikan kepada usaha ultra mikro dan mikro untuk bangkit mulai berusaha kembali setelah sempat terhenti karena pandemi. Dengan bergeraknya roda produksi, mereka memperoleh pendapatan dan akhirnya dapat meningkatkan konsumsi. Peningkatan konsumsi masyakarat akan berujung pada pertumbuhan ekonomi. Untuk diketahui, pada saat pandemi sektor UMKM, telah mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan tambahan subsidi bunga KUR.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Pastikan Impor Beras Terukur

Dari penjelasan di atas, Bansos dapat: (1) meningkatkan daya beli masyarakat. (2) Mendorong konsumsi masyarakat. (3) Mempercepat pemulihan ekonomi. (4) Menggenjot pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kondisi dapat terjadi jika penyaluran Bansos tepat sasaran. Catatan lain, Bansos yang berwujud subsidi harus diberikan waktu tertentu. Subsidi, misalnya BBM dan pupuk, jika disalurkan tanpa batas waktu maka yang terjadi pemborosan konsumsi. Ujungnya subsidi justru menimbulkan inefisiensi dalam perekonomian. (Dr. Y. Sri Susilo. Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY, Pengurus Pusat ISEI & Pengurus KADIN DIY)

 

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB