opini

Surat Utang Negara

Rabu, 8 Mei 2024 | 07:10 WIB
Dr. Suparmono, M.Si.


KRjogja.com - KETIDAKPASTIAN global, akibat perang Rusia dan Ukraina dan termasuk Timur Tengah, mendorong pilihan investasi yang tepat. Ada banyak instrumen investasi yang dapat dipilih dengan alternatif risiko dan pendapatan yang paling optimal.

Awalnya selain emas, simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito merupakan pilihan terbaik dalam menjaga aset. Kini, tersedia bentuk investasi lain di pasar uang maupun instrumen lain yang lebih menarik meskipun ada risiko di baliknya.

Meskipun kenaikan harga emas dua kali lipat pasca terjadinya pandemi dari dan naik hampir 16 persen dalam satu tahun terakhir, emas belum menjadi alternatif investasi yang dinamis.

Harga emas untuk Juni 2024 di Commodity Exchange ada di US$ 2.334,10 per ons troi, naik 0,99% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 2.311,00 per ons troi.

Baca Juga: Bukti Pencemaran Sumir, Petambak Karimun Jawa Minta Dibebaskan

Di saat yang sama, kekhawatiran kurs rupiah per dolar AS berkisar di atas Rp16.000 pada pekan ketiga April, mulai menunjukkan ke arah perbaikan. Serangan balasan Iran pada Israel ditambah lagi dengan sikap The Fed mempertahankan kebijakan suku bunga tinggi, berperan besar dalam pelemahan rupiah.

Investasi yang dianggap konvensional seperti emas dan deposito tidak lagi menjadi pilihan utama, terutama generasi Z dan milenial. Saham dan obligasi tidak lagi menjadi pilihan bagi midle-up income class. Pemerintah mengembangkan investasi dalam bentuk obligasi ritel sehingga masyarakat tidak harus lagi memiliki dana besar untuk memiliki obligasi.

Dengan harga satuan per unit obligasi senilai satu juta rupiah dan maskimal pembelian sampai dengan lima miliar, semua golongan dapat mengakses investasi yang lebih menguntungkan ini.

Obligasi dan sukuk ini memang belum setenar tabungan dan deposito. Dengan tingkat bunga dan imbal balik 6,4 persen, jauh lebih tinggi dibanding deposito yang berkisar 3 persen. Begitu pula pajak atas bunga yang hanya sepuluh persen, lebih kecil dibanding simpanan konvensional sebesar 15 persen.

Penerbitan obligasi dan sukuk semakin gencar untuk menutup kebutuhan dana pembangunan infrastruktur dan pembangunan fisik lainnya. Dengan keberanian tawaran bunga yang tinggi dan tingkat keamanan yang tanpa risiko, membuat pemerintah mudah menghimpun hutang dari Masyarakat. Di satu sisi mampu membiayai kebutuhan dana pembangunan, tapi di sisi lain meningkatkan hutang pemerintah. Pemerintah meluncurkan surat utang negara ini cukup massif, 7 kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Halal Bi Halal DPD Perbarindo DIY, Semakin Kompak Tingkatkan Performa BPR/BPRS

Konsekuensi selain menjadi hutang pemerintah, tentunya ini menjadi permasalahan bagi perbankan dalam menghimpun dana. Tabungan dan deposito tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan dalam menyimpan dana bagi semua kalangan masyarakat. Sangatlah tidak mungkin bagi perbankan untuk menetapkan tingkat bunga setara atau lebih tinggi deposito diatasnya. Selain akan menjadi beban yang sangat tinggi, tentunya ini melebihi suku bunga acuan yang saat ini 6,25 persen.

Kesulitan dalam penghimpunan dana dari nasabah, akan mempersulit bank dalam pemberian kredit kepada masyarakat. Terhambatnya ketersediaan dan penyaluran kredit tentunya akan berdampak pada perputaran ekonomi. Kekhawatiran ini memang saat ini belum terasa karena pertumbuhan kredit diprakirakan masih 10-12% pada 2024 dan meningkat ke 11-13% pada 2025.

Sinkronisasi dalam sistem keuangan ini tentunya perlu untuk di orkestrasi oleh pemerintah sehingga tidak terjadinya kanibalisasi.

Baca Juga: Agus 'Moncer' Santoso Kembalikan Berkas Cabup ke DPC Demokrat Bantul

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB