opini

Keadilan Asa

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:06 WIB
Dr Achiel Suyanto S.

 

KRjogja.com - KONTROVERSI yang ramai mewarnai (jagat raya) ranah publik hampir dua bulan ini entah di media sosial maupun media tulis serta media elektronik lainnya mengenai kasus kematian Eky dan Vina di Cirebon 8 tahun yang lalu yang menyebabkan 5 orang telah menyandang status sebagai terpidana, memasuki, babak baru yang bisa saja akan mengubah status hukum para terpidana. Hal ini terkait dengan adanya keputusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bandung no.10/Pid.Pra/2024/PN Bdg senin (8/7/2024) oleh hakim tunggal Eman Sulaeman atas Permohonan pemohon pra peradilan Pegi Setiawan yang ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat atas dugaan sebagai salah satu tersangka pembunuh Eky dan Vina yang masuk dalam Daftar Pencarian by Orang (DPO) Polda Jawa barat 8 tahun yang lalu itu, dengan keputusan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.

Putusan perkara Pra Peradilan no.10 /praPid./2024/PN.Bdg yang berisi 9 amar antara lain, mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya. Artinya, seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon terbukti benar seluruhnya dan dalil bantahan/sanggahan dari termohon tidak berhasil mematahkan dalil permohonan pemohon dan tidak behasil meyakinkan hakim, lalu menyatakan secara hukum penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan serta tindakan yang menyertainya tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Spirit Yogya untuk IKN

Selain itu juga menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan surat penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan (pemohon) batal demi hukum serta memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon Pegi Setiawan serta memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon Pegi Setiawan dari tahanan serta memulihkan dan mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala. Demikian bunyi amar pitusan perkara Pra Peradilan no.10/Pid.Pra/2024/PN Sby.

Dengan adanya putusan pra peradilan itu apakah perkara kasus kematian Eky dan Vina sudah selesai dan ditutup?

Tentu saja tidak! Karena dari persidangan tahun 2016 di PN Cirebon yang telah menjatuhkan vonis/menghukum 5 orang terpidana (yang hingga kini 4 orang masih menjalani hukuman) itu masih menyisakan catatan yang belum terhapus yakni status DPO nya 3 orang tersangka iainnya yang hingga 8 tahun tidak ada kejelasan dan tindakan hukum apapun, yang kemudian menangkap dan menahan serta menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka (yang masuk dalam DPO) sebagai salah satu pembunuh korban Eky dan Vina 8 tahun yang lalu.

Meski diketahui bahwa nama salah satu dari 3 orang tersangka dalam daftar DPO adalah Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan dimana juga ciri-ciri dan alamatnya berbeda penyidik tetap memproses dan menyidik serta menahan Pegi Setiawan yang proses hukumnya oleh putusan pra peradilan dinyatakan un prosedur maka tidak sah.

Baca Juga: Sultan Lantik Pimpinan Baru Taru Martani, Pesankan Hal Ini

Karena prosedur proses penetapan tersangka, penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri ( PERKAP) no.14 yahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Dari kasus persidangan pra peradilan ini dapat dianggap sebagai bahan introspeksi dan koreksi terhadap kinerja aparat Kepolisian serta adanya tindak kesewenang wenangan yang terkesan terjadinya pemaksaan kehendak dan kurang profesional. Di lain pihak pitusan pra peradilan ini sebagai kado ulang tahun ke 78 Kepolisian RI untuk dalam setiap proses penanganan perkara selalu menerapkan prinsip keadilan yang merupakan salah satu harapan (asa) dari Negara Hukum.(Dr Achiel Suyanto S., Advokat dan dosen Sarjana dan Pasca Sarjana FH-UII, FH UWM dan Fishipol UNY)

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB