opini

Power Wheeling

Senin, 16 September 2024 | 21:10 WIB
Fahmy Radhi.


KRjogja.com - POWER wheeling adalah mekanisme yang mengizinkan perusahaan swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik sekaligus menjual secara langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Di awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), pasal power wheeling belum dimasukan. Beberapa bulan kemudian dimunculkan pasal power wheeling ke dalam RUU EBET yang memicu pembelahan pendapat antar pihak, sehingga menyebabkan penundaan pengesyahan RUU EBT.

Salah satu penyebab penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak dan penolakan terkait pasal power wheeling. Tidak hanya sebagian anggota Komisi VII yang menolak, tetapi Kementerian Keuangan juga masih memepertimbangkan, utamanya potensi kerugian negara dengan masuknya konsep power wheeling dalam RUU EBT, Bahkan pasal tersebut sudah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi 3 bulan berikutnya, yang konon saat ini sudah pada tahap perumusan dan sinkronisasi.

Baca Juga: Satu Poin Berharga PSS di I Wayan Dipta, Modal Bangkit Hadapi Arema, Begini Kata Wagner Lopes

Power wheeling yang mengizinkan IPP menjual listrik secara langsung kepada konsumen sesungguhnya merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Pelanggaran terhadap konstitusi itu, di antaranya: UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, Keputusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Listrik merupakan cabang produksi yang dikuasai negara melalui PLN sebagai representasi negara. Sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, produksi dan distribusi listrik tidak diperbolehkan diserahkan sepenuhnya kepada IPP. Perusahaan swasta hanya diperbolehkan memproduksi sebagian kebutuhan listrik, tetapi tidak diperbolehkan mendistribusikan secara langsung kepada konsumen. Apalagi pendistrubusian setrum tersebut menggunakan fasilitas dan infrastruktur PLN, sudah seharusnya dilarang oleh konstitusi. Penyerahan kepada perusahaan swasta untuk produksi dan distribusi listrik merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar konstitusi.

Baca Juga: Polisi Periksa Mahasiswa PPDS dalam Kasus Perundungan di Undip

Membuka akses power wheeling ke pelanggan PLN rumah tangga maupun pelanggan industri, justru akan menggerus pendapatan PLN lantaran 90% pendapatan PLN berasal dari pelanggan industri. Selain menggerus pendapatan PLN, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) bersifat intermittent yang dipengaruhi sinar matahari dan hembusan angin. Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN.

Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi PLN sudah pasti akan menggerus APBN yang berpotensi mengurangi anggaran APBN untuk membiayai program strategis Presiden terpilih Prabowo Subiyanto, termasuk program makan bergizi gratis. Berhubung power wheeling melanggar konstitusi, mengurangi pendapatan PLN, dan menggerus APBN, maka pasal power wheeling harus didrop dari RUU EBET sebelum disyahkan. (Fahmy Radhi, Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM dan Pengurus ISEI DIY)

 

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB