opini

Swasembada Energi

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Fahmy Radhi.


KRjogja.com - PRESIDEN Prabowo Subianto dalam pidato setelah dilantik menjanjikan bahwa Indonesia akan mencapai swasembada energi dalam waktu 4-5 tahun. Bahkan sebelum pelantikan, Prabowo sudah menyatakan komitmenya untuk mencapai kedaulatan energi melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan menggunakan sumber daya energi yang tersedia berlimpah-ruah di Indonesia.

Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sesungguhnya juga mempunyai program serupa dengan program swa-sembada energi Prabowo. Program Jokowi, yang dikenal dengan program transisi energi. Program itu berupaya untuk mengalihkan penggunaan energi fosil, yang mengotori lingkungan beralih ke EBT, yang lebih ramah lingkungan. Namun, setelah sepuluh tahun berjalan, program transisi energi Jokowi dinilai gagal. Indikatornya, target bauran EBT ditetapkan sebesar 23% pada 2025 dipastikan tidak dapat dicapai lantaran pada akhir 2023 bauran EBT baru mencapai 12,8%.

Memang Indonesia memiliki sumber daya energi yang dapat diolah menjadi EBT, di antaranya kelapa sawit yang bisa menghasilkan solar (bio diesel) dan tanaman lain seperti singkong, tebu, sagu, jagung, yang bisa digunakan menghasilkan bensin (bio gasoline). Indonesia juga juga punya energi panas bumi (geothermal), energi tenaga air, angin, dan matahari. Bahkan Indonesia memiliki uranium yang bisa digunakan untuk Pembangklit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Masalahnya, Indonesia tidak memiliki teknologi untuk mengolah berbagai sumber daya energi tersebut menjadi EBT.

Baca Juga: Dapat Dukungan dari Ponpes Al Falahiyyah Mlangi, Harda-Danang Siap Perjuangkan Raperda Pesantren

Pertamina sudah mengusahakan bio-diesel, yang merupakan percampuran solar dengan minyak sawit. Dimulai dengan B-20 meningkat ke B-35, naik menjadi B-40. Lalu berhenti lantaran Enni, partner usaha dari Italia, menghentikan kerjasama dengan Pertamina. Pasalnya, penggunaan sawit ditentang oleh negara-negara Eropa Barat karena penanaman sawit di Indonesia dilakukan dengan pembabatan hutan. Demikian juga dengan program gasifikasi, yang mengolah batu bara menjadi gas dalam tabung, juga mengalami kegagalan setelah Air Product, partner usaha dari Amerika Serikat, hengkang dari Indonesia. Alasannya, gasifikasi dinilai tidak mencapai keekonomian lantaran harga pasar batubara berfluktuasi.

Pertamina tidak mampu melanjutkan program bio diesel dan gasifikasi karena tidak memiliki teknologi yang dibutuhkan untuk mengolah menjadi EBT. Untuk mendapatkan teknologi yang dibutuhkan dalam mencapai swasembada energi, ada dua upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, menarik investor asing pemilik teknologi untuk bekerja sama dengan perusahaan energi swasta dan BUMN dalam negeri. Strategi kedua adalah mengembangkan riset (R&D) di dalam negeri dengan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan universitas-universitas Indonesia untuk menghasilkan teknologi yang dibutuhkan mengolah EBT.

Baca Juga: Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gelar Pameran Seni

Upaya itu dibutuhkan komitmen jangka panjang karena R&D membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Komitmen Prabowo untuk mencapai swasembada energi harus ditindak-lanjuti oleh menteri-menteri terkait Kabinet Merah Putih secara konsiten dan berkelanjutan, di antaranya dengan mengupayakan teknologi dan inovasi. Tanpa upaya serius dan terus menerus, komitmen Prabowo yang disampaikan pada pidato perdana sebagai Presiden untuk mencapai swasembada mustahil dicapai dalam waktu 4-5 tahun. (Fahmy Randy, Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM dan Pengurus ISEI DIY)

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB