opini

Pembangunan Bertumpu Pada Satu Data Desa Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 | 15:10 WIB
Andi Ismoro.

KRjogja.com - UNDANG-UNDANG No.6 tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan data desa/kelurahan guna mendukung pembangunan yang jelas dan terarah, Pembanguna yang diawali melalui penguatan data di tingkat desa/kelurahan sangat strategis dalam pengambilan langkah pembangunan melalui kebijakan yang bersumber dari data dan fakta, informasi yang tersedia akan mampu dipertanggung jawabkan selaras dengan prioritas dalam RPJMN 2020-2024.

Pada prinsipnya data yang digunakan sebagai dasar informasi dalam proses pembangunan pemerintah mempunyai 3 fungsi utama yaitu, Sebagai informasi untuk menentukan target dan strategi pembangunan desa/kelurahan atau disebut sebagai fungsi perencanaan, berikutnya adalah fungsi pelaksanaan yang dalam hal ini data berfungsi sebagai Indikator yang digunakan dalam memantau perkembangan pembangunan desa/kelurahan, selanjutnya adalah fungsi evaluasi yaitu sebagai indikator yang digunakan dalam mengukur efektivitas dan dampak pembangunan desa/kelurahan dan bagaimana keberlanjutannya.

Baca Juga: PSIM Berupaya Bujuk Persija Pinjamkan Arlyansyah hingga Liga Selesai

Saat ini desa/kelurahan mempunya data monografi yang disusun berdasarkan catatan aparat desa/kelurahan, data monografi ini juga menjadi acuan yang dikumpulkan oleh berbagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas data tersebut sebagai contoh data kewilayahan seperti Prodeskel-Kemendagri, PODES-BPS, Monografi Desa -Kemendagri, SID-Kemendesa, SIPADES-Kemendagri dan lain-lain , untuk data dasar keluarga seperti SDG’s Desa - KemenDesa, Pendataan Keluarga - BKKBN, data DTKS, SEPAKAT serta masih banyak lagi. Sebagian besar data tersebut berasal dari satu sumber yaitu perangkat desa/kelurahan.

Meskipun menurut kaidah nya catatan ini harus diperbarui secara berkala, namun dalam kenyataannya pembaruan data sering kali terlambat atau bahkan tidak dilakukan. banyak faktor dan hambatan menjadi penyebabnya. Selain karena kebijakan di beberapa desa/kelurahan yang menganggap bahwa data lapangan lebih relevan daripada data tertulis, juga karena kurangnya pemahaman perangkat desa/kelurahan terhadap data statistik.

Statistik Sektoral

Penguatan data desa telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai implementasi program percepatan (quick wins) BPS dalam Pembinaan Statistik Sektoral (PSS), yang merupakan tugas nya sebagai wujud amanat Undang undang. Dalam kegiatan pembinaan tersebut BPS mencanangkan program desa/kelurahan cantik (Desa/kelurahan Cinta Statistik) sejak tahun 2021 untuk memberikan literasi statistik kepada seluruh perangkat desa/kelurahan serta memberikan peningkatan kapasitas kepada agen-agen statistik yang dibentuk di desa/kelurahan, dengan upaya ini diharapkan kapabilitas perangkat desa/kelurahan dalam mengelola data statistik pun akan meningkat, yang mana sampai dengan akhir tahun 2024 ini telah lebih dari 3000 desa/kelurahan dilakukan program desa cinta statistik.

Selanjutnya dalam proses tahapan mendapatkan data yang akurat di desa/kelurahan, BPS menerapkan prinsip Generic Statistical Business Proses Model (GSBPM) yang merupakan proses bisnis statistik generik yang menjelaskan dan mendefinisikan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk menghasilkan data yang benar, dengan persyaratan ini BPS bisa memberikan rekomendasi statistik untuk data yang dikumpulkan, sehingga kesahihan data tersebut mendapatkan jaminan.

Baca Juga: 211 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Desa/kelurahan sebagai ujung tombak pembangunan sekaligus ujung tombak pengumpulan data sektoral perlu mendapatkan pembinaan statistik untuk menghasilkan data yang berkualitas, agar tercipta standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan nya.

Apabila seluruh desa/kelurahan mempunyai metadata, konsep dan definisi statistik yang sama dan memiliki pegelolaan data yang benar dan sesuai kaidah serta telah mendapatkan rekomendasi statistik maka informasi yang dikumpulkan berbagai kementerian yang bersumber dari desa/kelurahan baik itu data kewilayahan serta data-data yang lain akan mempunyai evidence based planning yang sama.

Tantangan dalam mewujudkan Satu Data Desa Indonesia tidak lepas dari komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam mewujudkan satu data dari desa. Hal ini akan terwujud dengan cara membangun engagement pemerintah desa/kelurahan dalam penyediaan data desa/kelurahan, serta membangun komunikasi dan kolaborasi di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi untuk menjamin keberlanjutan dan kebermanfaatan program serta mendukung Interoperabilitas (berbagi pakai) data, pembinaan aktif terhadap agen statistik serta membentuk forum statistik desa/kelurahan sebagai wadah memberikan Transfer Knowledge hasil pembinaan statistik. (Andi Ismoro, Statistisi BPS DIY)

 

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB