opini

Inventarisasi Aset Desa, Langkah Awal Menuju Kemandirian dan Transparansi

Minggu, 25 Mei 2025 | 22:10 WIB
Prof. Dr. Junaidi, M.Si., Ak., CA.


KRjogja.com - PENGELOLAAN aset desa menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Inventarisasi asset yakni pencatatan dan pendataan secara sistematis terhadap seluruh kekayaan milik desa bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah strategis untuk menjaga potensi ekonomi dan mencegah kebocoran sumber daya publik.

Sayangnya, pengelolaan aset desa di berbagai wilayah di Indonesia masih jauh dari ideal. Tidak sedikit kasus penyalahgunaan aset yang menyeret aparat desa ke meja hijau, baik dalam bentuk dugaan maupun yang telah terbukti secara hukum. Di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, beberapa aparat desa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga menyalahgunakan aset desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Fenomena ini ibarat gunung es: kasus yang terungkap ke publik hanyalah sebagian kecil dari permasalahan sesungguhnya. Masih banyak desa yang belum memiliki data aset yang lengkap dan mutakhir. Padahal, tanpa kejelasan data, sulit bagi pemerintah desa untuk mengetahui apa saja kekayaan yang mereka miliki, apalagi mengelolanya secara optimal.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Bengkok Kades Jaten Amburadul, Kejari Karanganyar Temukan Kerugian

Aset desa sejatinya bukan hanya benda mati. Ia menyimpan potensi ekonomi yang bisa diolah untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Tanah kas desa, bangunan, kendaraan operasional, hingga sarana produksi pertanian bisa menjadi sumber penghasilan jika dikelola dengan baik. Namun untuk itu, pemerintah desa harus terlebih dahulu memastikan bahwa semua aset tersebut terdata dengan rapi dan sah secara hukum.

Beragam kendala kerap menjadi penghambat, mulai dari dokumen perolehan yang tidak lengkap, lemahnya sistem pencatatan, keterbatasan sumber daya manusia, hingga minimnya pengawasan internal. Tidak jarang pula, aset desa digunakan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, atau bahkan hilang tanpa jejak akibat ketiadaan sistem monitoring.

Namun tantangan ini bukan tanpa solusi. Kunci utamanya terletak pada komitmen pemerintah desa untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Inventarisasi aset harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan pendataan yang akurat, desa tidak hanya memiliki informasi lengkap soal kekayaannya, tetapi juga bisa mulai merancang strategi pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan.

Baca Juga: Satpol PP Sukoharjo Gencarkan Operasi Rokok Ilegal

Pengelolaan aset desa ke depan perlu diarahkan pada sistem yang tertib secara administrasi, memberikan nilai tambah secara ekonomi, terbuka bagi pengawasan publik, serta didukung teknologi digital yang terintegrasi. Untuk mencapainya, desa harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang kuat, dan komitmen politik dari seluruh pemangku kepentingan guna menata ulang tata kelola aset secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Langkah ini penting tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Aset desa adalah milik publik. Jika dikelola dengan baik, bisa menjadi motor penggerak kesejahteraan warga. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa pengawasan, aset desa berisiko berubah menjadi celah korupsi dan penyalahgunaan.

Inventarisasi bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tata kelola aset yang transparan, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa. (Prof. Dr. Junaidi, M.Si., Ak., CA., Guru Besar Bidang Audit Fakultas Bisnis dan Humaniora UTY)

 

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB