“Jadi tim ini untuk memastikan barang bukti yang disita itu terjaga keasliannya. Sehingga tidak ada rekayasa terhadap barang bukti yang disita,” paparnya.
Menurutnya, Tim Sak Penak-E ini dibentuk Kajati DIY pada 1 November 2023 bertepatan Hari Inovasi Nasional. Dimana tim merupakan tim santuan khusus pertama di Kejaksaan seluruh Indonesia untuk penangan pertama bukti elektonik.
“Ini baru pertama kali di Indonesia khusus lingkup Kejaksaan RI. Lingkup kerja mereka ini di DIY,” terangnya.
Baca Juga: Batal Tampil di Jakarta, Saosin Sukses Guncang Wild Ground Fest Jogja
Sedangkan Lurah Candibinangun Sismantoro SH mengaku pihaknya mempersilahkan tim Kejati DIY untuk melakukan penggelahan. Pihaknya membenarkan ada beberapa HP yang disita oleh Tim Kejati DIY.
“Tidak ada yang saya tutupi. Saya persilahkan untuk dilakukan penggeledahan seluruh ruang di Kalurahan Candibinangun. Termasuk ada beberapa HP yang disita,” kata Sismantoro.
Baca Juga: Hentikan Kasus Perundungan, Hardjuno Wiwoho Minta Peran Satgas Anti Cyberbullying Diefektifkan
Menurut Sismantoro, dalam perkara tersebut, dirinya pernah memberikan peringatan sebanyak 3 kali terhadap Jogja Eco Wisata selaku pemegang izin pemanfaatan TKD. Bahkan peringatan yang ketiga kalinya pada 15 Mei 2020, pihaknya melakukan penyegelan lokasi yang disewa.
“Saat itu belum ada bangunan. Kami peringatkan karena ada bentuk pondasi yang diduga menyalahi izin. Karena peringatan kedua tidak diindahkan, akhirnya peringatan ketiga kami gembok pintu masuk dan keluar. Tapi pada 17 Februari 2022 gembok dibuka paksa oleh Jogja Eco Wisata,” kata Sismantoro.
Baca Juga: Khusus Tangani Barang Bukti Elektronik, Kejati DIY Turunkan Tim 'Sak Penak e'
Pada saat itu juga, 17 Februari 2022, Lurah Candibinangun mengirimkan surat permohonan pendampingan hukum ke Kejati DIY. Hal itu dikarenakan gembok penyelegelan dibuka paksa.
“Artinya kami sudah melakukan bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan TKD di Candibinangun,” pungkasnya. (Sni)