KRjogja.com - SUKOHARJO - Kebutuhan tambahan tenaga guru di sekolah negeri sangat tinggi. Pemkab Sukoharjo sudah mengajukan usulan namun pemerintah pusat hanya memberikan alokasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 formasi 32 guru. Kuota tersebut sangat terbatas dan diharapkan dapat terpenuhi semua. Sedangkan kekurangan kebutuhan akan memaksimalkan tenaga guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (29/9/2023) mengatakan, kebutuhan tenaga guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat tinggi. Hal tersebut terjadi karena banyak guru ASN di sekolah negeri pensiun.
Tercatat jumlah guru ASN di sekolah negeri pensiun mencapai seratusan orang setiap tahun. Hal ini berdampak pada kondisi sekolah kekurangan guru. Kekurangan guru ASN tersebut sudah dimintakan Disdikbud Sukoharjo ke Pemkab Sukoharjo dan diteruskan ke pemerintah pusat sejak lama. Namun setiap tahun pemenuhannya selalu terbatas. Karena itu sekolah memaksimalkan keberadaan guru non ASN atau honorer untuk membantu kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Perampokan Gagal, Penjaga Toko Emas 'Sriti' Kena Tusuk
"Kebutuhan tambahan tenaga guru ASN tinggi. Sebab setiap tahun seratusan guru ASN pensiun dan belum ada ganti. Sudah kami mintakan tambahan dan sepenuhnya itu kewenangan pusat. Sejak beberapa tahun ini ada tambahan tapi kuota sangat terbatas itupun hanya PPPK," ujarnya.
Disdikbud Sukoharjo pada tahun 2023 ini sudah mendapat informasi terkait penerima PPPK. Kuota yang didapat untuk formasi guru hanya 32 orang saja.
"PPPK Tahun 2023 formasi 32 guru. Jumlahnya sangat terbatas. Tapi apapun itu kebijakan pusat dan akan kami maksimalkan mengajar di sekolah nanti. Harapannya kuota 32 guru PPPK itu bisa terpenuhi semua," lanjutnya.
Heru menambahkan, guru non ASN atau honorer bisa mengikuti penerimaan PPPK Tahun 2023. Namun demikian mereka diwajibkan tetap mengikuti tahapan seleksi dan penilaian sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Umumkan Kelulusannya dari JKT48 Chika Trending di Twitter
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, mengatakan, pemerintah pusat dan ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah melaksanakan tahapan pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 dimulai pada Sabtu (16/9) ini. Masyarakat umum dan pegawai non ASN atau honorer yang sudah memenuhi syarat dipersilahkan mengikuti tahapan penerimaan PPPK Tahun 2023 dengan terlebih dahulu mendaftar.
Penerimaan membuka kesempatan bagi pegawai non ASN atau honorer bisa diterima menjadi PPPK Tahun 2023 ini. Namun demikian, pegawai non ASN atau honorer tidak bisa langsung diterima menjadi PPPK Tahun 2023 karena tetap wajib mengikuti tahapan seleksi dari awal sampai akhir.
Pegawai non ASN atau honorer juga wajib mengikuti tahap penilaian hingga dinyatakan lolos. Terpenting juga memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Termasuk syarat linier antara lulusan pendidikan dengan bidang pekerjaannya. Syarat itu ketetapan pemerintah pusat dan harus dipenuhi pegawai non ASN atau honorer yang akan ikuti PPPK Tahun 2023," ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin Tingkatkan Link and Match Dengan Dunia Usaha Industri