Pangkalan Sudah Terapkan Pembelian Elpiji 3 Kilogram Pakai Fotocopi KTP

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 13:55 WIB
Arsip. Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg ke atas sepeda motor untuk didistribusikan di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP.  (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Arsip. Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg ke atas sepeda motor untuk didistribusikan di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Sistem pembelian elpiji 3 kilogram mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah diterapkan di tingkat pangkalan di Kabupaten Sukoharjo.

Warga yang akan membeli wajib menyerahkan fotocopy KTP ke pangkalan. Apabila tidak diterapkan maka akan menjadi evaluasi karena ada pengawasan langsung dari PT Pertamina.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Selasa (4/6/2024) mengatakan, penerapan sistem warga yang akan membeli elpiji 3 kilogram harus menyerahkan KTP sudah berlaku cukup lama di Kabupaten Sukoharjo. Sebelum diterapkan terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan sosialiasi ke pangkalan dan masyarakat.

Pemerintah kemudian kembali memberikan penegasan agar sistem KTP saat membeli elpiji 3 kilogram wajib diterapkan mulai 1 Juni 2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengerasan sistem distribusi gas bersubsidi kepada masyarakat.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Tinggi, Dinas Perhubungan Bantul Berencana Siapkan Bus Sekolah Gratis

Selama penerapan pembeli elpiji 3 kilogram wajib menyerahkan KTP di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan dengan pengawasan ketat. Masyarakat dapat menerima dengan menerapkan aturan berlaku. Hal sama juga dilakukan pihak pangkalan mengingat bentuk pelanggaran sistem perdagangan gas bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas.

"Sistem perdagangan resmi elpiji 3 kilogram itu kuncinya di pangkalan. Jadi pangkalan wajib meminta KTP kepada pembeli yang datang. Pengawasan dilakukan langsung pihak PT Pertamina dan ada sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Iwan menjelaskan, PT Pertamina menerapkan aturan KTP berlaku disemua daerah di Indonesia. Pengawasan dilakukan dengan melihat distribusi perdagangan barang berupa elpiji 3 kilogram dan sasaran warga atau pembeli berdasarkan KTP yang ada.

"Perdagangan elpiji 3 kilogram memang di pangkalan. Tapi yang terjadi banyak pengecer di warung ikut menjual dan kemungkinan tidak menerapkan sistem KTP. Inilah yang perlu jadi catatan dan evaluasi serta pengawasan bersama," lanjutnya.

Baca Juga: Taklukkan Thailand, Timnas Basket Indonesia ke Semifinal ASG 2024

Diskopumdag Sukoharjo meminta distribusi perdagangan elpiji 3 kilogram bisa menerapkan sistem dari pemerintah termasuk penggunaan KTP. Hal ini dilakukan agar tepat sasaran mengingat gas bersubsidi tersebut disalurkan khusus masyarakat miskin.

"Untuk harga di pangkalan elpiji 3 kilogram tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada kenaikan. Tapi di lapangan kemungkinan ada kenaikan ditingkat pengecer dan warung," lanjutnya.

Koordinasi juga dilakukan Diskopumdag Sukoharjo dengan melibatkan PT Pertamina. Hal ini penting mengingat PT Pertamina yang berwenang mendistribusikan elpiji 3 kilogram mulai dari agen dan pangkalan.

Diskopumdag Sukoharjo meminta kepada agen, pangkalan dan konsumen khususnya masyarakat miskin untuk tertib mematuhi aturan berlaku. Sebab kebijakan pemerintah pusat tersebut juga berlaku disemua daerah di Indonesia.

Baca Juga: Sarasija Student Company SMAN 3 Yogya Kolaborasi dengan Sekolah Rusia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X