"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini juga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, sehingga dapat diselesaikan dan dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah. (*)