Masyarakat Sipil Apresiasi Pengesahan PP 28 Tahun 2024, Upaya Perlindungan Anak dan Pengendalian Konsumsi Tembakau

Photo Author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 13:37 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

KRjogja.com - JAKARTA - Setelah hampir satu tahun pasca diterbitkan Undang-Undang (UU) Kesehatan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang mencakup poin penting terkait pengendalian produk tembakau dan produk turunannya.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengapresiasi pengesahan PP No.28 tahun 2024 sebagai bentuk pemajuan dalam perlindungan kesehatan anak di Indonesia. Menurutnya, produk tembakau telah menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis sehingga adanya pengendalian menjadi langkah krusial dalam meningkatkan kesehatan anak Indonesia.

“Ini merupakan salah satu langkah maju bagi negara dan pemerintah dalam pengendalian tembakau untuk memberikan perlindungan yang semakin baik kepada anak-anak, mewujudkan hak-hak anak sesuai dengan prinsip nasional dan internasional yaitu menjaga hak kesehatan anak, demi mewujudkan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok, kuat serta cerdas menuju generasi emas tahun 2045,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jum’at (2/8/2024).

Baca Juga: Meninggal Kecelakaan, Ahli Waris Karyawan YPTI Terima Santunan Rp 165 Juta

Seto mengungkapkan bahwa ditetapkannya PP ini masih harus diperkuat dengan aturan lebih teknis lewat peraturan menteri. Ia berharap berbagai kementerian dan lembaga terkait dapat merumuskan aturan teknis lebih jelas agar PP ini tidak hanya berada di atas kertas namun bisa diimplementasikan secara jelas.

“Tentu PP ini masih membutuhkan aturan lebih teknis lagi yang akan dibuat oleh Kementerian atau lembaga agar dapat berjalan secara maksimal, implementatif dan efektif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Seto mengatakan bahwa anak-anak dan remaja adalah pengguna utama media sosial dan sangat rentan terhadap pengaruh negatif dari iklan produk tembakau. Menurutnya, pelarangan iklan dan promosi rokok lewat PP ini merupakan langkah penting untuk melindungi mereka dari bahaya produk tembakau.

“Tetapi mohon larangan ini harus diimplementasikan dengan kuat dan konsisten melalui pengawasan tetap dan penegakan hukum yang efektif. Sangat penting untuk memastikan lingkungan digital yang aman dan bebas dari iklan produk tembakau,” katanya.

Kendati demikian, Seto sangat menyayangkan adanya gerakan industri rokok dan tembakau yang tetap gencar melakukan kegiatan yang bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, seperti kegiatan international World Tobacco Asia (WTA) dan World Vape Show di Surabaya pada Oktober mendatang.

Baca Juga: 2025 Ada 2 Bahan Bakar Baru yang Meluncur, Apa Saja?

“Kami menolak dengan tegas kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghambat dan mereduksi proses upaya menjaga hak kesehatan anak tersebut, karena muara dari kegiatan ini adalah menjadikan dan menargetkan pangsa pasar baru dan penikmat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan anak,” tuturnya.

Seto menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertentangan dengan PP yang baru saja disahkan dan juga regulasi yang telah ada di Kota Surabaya terkait Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dapat mencoreng nama baik Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan kedudukan Kota Surabaya sebagai kota layak anak dan yang akan mencapai paripurna pada 2024 ini. Kehadiran acara ini juga bertentangan dengan upaya keras pemerintah, berbagai lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil yang terus berjuang untuk mengurangi dampak negatif tembakau di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi FCTC (Framework convention on tobacco control) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, padahal regulasi pengendalian tembakau sudah relevan dengan kriteria FCTC.

“Tentu sangat penting untuk meratifikasi FCTC, apalagi regulasi tembakau di Indonesia juga menggunakan kriteria yang ada di FCTC yaitu monitoring jumlah perokok perlindungan masyarakat dari hasil perokok, menawarkan upaya berhenti merokok dan peningkatan kesehatan bergambar dan mengatur atau melarang iklan rokok,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB
X