Yang Perlu Diketahui dari Rapid Test

Photo Author
- Jumat, 8 Mei 2020 | 15:09 WIB
Ilustrasi Photo by Kendal on Unsplash
Ilustrasi Photo by Kendal on Unsplash

Sutaryo dan Lintang Sagoro

PADA pembacaan hasil laboratorium deteksi virus Covid – 19, yang perlu diketahui adalah berapa lama virus bisa dideteksi dalam tubuh manusia khususnya di saluran pernafasan. Pertama kali virus masuk melalui hidung kemudian menempel di rongga hidung lalu ke belakang di daerah nasofaring dan di sekitar amandel ( orofaryng) , kemudian turun sampai ke bronkus dan terus ke bawah hingga ke dinding alveolus.

Di alveolus sebagai sarang virus, paling banyak ditemui. Semakin bawah bahan diambil semakin besar kemungkinan virus terdeteksi. Namun, pemeriksaan swab hingga mencapai dinding alveolus tidak mungkin. Jika membutuhkan sampel pemeriksaan dari saluran pernafasan bagian bawah, maka dilakukan pengambilan sampel bukan dengan swab melainkan dengan teknik cuci bronkus. Kemudian bahan yang bisa diambil untuk mendapatkan virus yang banyak dari dahak atau riak ( sputum).

Inipun kadang sulit karena tidak batuk berdahak, perlu teknik provokasi supaya keluar dahak . Akhirnya yang paling praktis diambil bahan dari rongga hidung bagian belakang ( nasofaryng) dan rongga mulut bagian belakang ( orofaryng), yang sekarang dikenal dengan istilah swab ( usapan)

Virus dapat bertahan hidup di saluran pernafasan 20 hingga 38 hari dan menjadi dasar pemeriksaan RT-PCR. Sampel pemeriksaan didapatkan dari saluran pernafasan melalui swab atau dahak untuk kemudian dilihat keberadaan virusnya. Jika terdapat virus, maka hasil pemeriksaan RT-PCR positif.

Lain halnya dengan Rapid test. Pemeriksaan ini bukan untuk mendeteksi virus tetapi untuk mendeteksi reaksi tubuh karena ada infeksi virus. Saat virus masuk ke tubuh, tubuh akan bereaksi dengan membentuk antibodi. Antibodi dibuat dalam bentuk Immunoglobulin M ( Ig M) yang mulai beredar di hari ke-4 sejak virus masuk ke rongga hidung dan terus meningkat sampai puncaknya yaitu sekitar minggu ke-2 dan ke-3. Namun, setiap orang memiliki kadar antibodi yang berbeda-beda sehingga tergantung pada rapid test IgM dapat cukup sensitif sampai kadar berapa bisa mendeteksi. Oleh karena itu, jika pemeriksaan pertama hasilnya negatif tetap harus diulang 10-14 hari lagi.

Reaksi tubuh setelah pembentukan antibodi IgM adalah membentuk immunoglobulin G (IgG) yang mulai muncul pada hari ke-8 dan pelan-pelan akan naik sampai puncaknya di minggu ke-3 dan ke-4 dan kemudian akan bertahan di tubuh cukup lama. Jika pemeriksaan awal rapid test IgG dilakukan kurang dari 8 hari dari masuknya virus dan hasilnya negatif, maka pemeriksaan harus diulang lagi 10-14 hari kemudian.

Jadi IG M menunjukkan pernah terkena infeksi yang baru, IgG menunjukkan pernah terkena infeksi lebih dari 8 hari yang lalu. Apakah saluran pernafasan ada virus, tidak dapat di deteksi dengan rapid test ini.




-

Contoh kasus A: A kontak dengan pasien yang positif COVID-19 sejak 4 hari yang lalu. Maka, hasil rapid test IgM masih negatif, IgG masih negatif, tetapi RT-PCR positif.

Artinya, di orofaring dan nasofaring sudah terdapat virus.

Contoh kasus B: B kontak erat dengan pasien yang positif COVID-19 sejak 14 hari yang lalu. Maka, hasil rapid test IgM positif, IgG positif, dan RT-PCR positif sehingga perlu diisolasi untuk mencegah penularan ke orang sekitarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X