Desa dan Akuntabilitas Layanan Sosial Dasar

Photo Author
- Senin, 5 Maret 2018 | 11:27 WIB

PERMASALAHAN gizi buruk dan putus sekolah (drop out) yang dialami keluarga miskin di perdesaan bukan semata-mata tanggung-jawab Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun juga menjadi tanggung jawab desa (baca: pemerintah desa) yang kurun 3 (tiga) tahun terakhir mendapatkan kucuran dana desa ratusan juta rupiah. Kucuran dana desa memperkuat struktur penerimaan anggaran desa. Seharusnya juga mencukupi untuk membiaya belanja program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana desa yang menjadi elemen penerimaan pokok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) idealnya dioptimalkan untuk mendanai program penanggulangan gizi buruk, putus sekolah dan angka kematian ibu melahirkan-bayi baru lahir. Dana desa idealnya menjadi instrumen penting untuk mencukupi program layanan sosial dasar di bidang pendidikan-kesehatan. Ini merupakan solusi strategis untuk mengatasi masalah gizi buruk, angka kematian balita, maupun angka putus sekolah.

Skema Prioritas

Pemerintah Pusat melalui Permendesa, PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 mengamanatkan peruntukan dana desa untuk membiayai program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Didalam skema prioritas tersebut diwajibkan desa untuk menjadikan beragam kegiatan layanan sosial dasar didanai melalui alokasi dana desa. Pasal 5 Poin B Permendesa Nomor 19/2017 mengharuskan desa untuk melaksanakaan kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana-prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan yang terkait dengan kesehatan masyarakat dan pendidikan-kebudayaan.

Sedangkan dalam Pasal 7 Point E ada penekanan Desa untuk mengalokasikan Dana Desa bagi implementasi program pemberdayaan masyarakat yang didalamnya terumuskan program layanan sosial dasar. Diuraikan dengan jelas beberapa item kegiatan yang terkait dengan layanan sosial dasar, di antaranya: pemberian biaya perawatan kesehatan bagi ibu dari rumah tangga miskin, beasiswa bagi anak usia sekolah dari rumah tangga miskin, penguatan poliklinik desa, dan sebagainya.

Secara prinsipil Program Layanan sosial dasar yang menjadi prioritas diutamakan dalam implementasi dana desa tahun 2018 adalah: Pertama, peningkatan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan sosial dasar. Kegiatan yang terkait antara lain: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, bantuan insentif untuk kader pemberdayaan masyarakat, bantuan biaya melahirkan bagi ibu hamil, bantuan makanan gizi bagi balita, beasiswa bagi anak usia sekolah dasar, dan sebagainya. Kedua, pengembangan sarana-prasarana layanan sosial dasar berbasis desa. Seperti pengembangan PAUD Desa, Polindes, posyandu kategori mandiri, dan lainnya. Ketiga, penanggulangan kemiskinan yang berorientasi peningkatan derajat kesehatan-pendidikan warga miskin.

Program layanan sosial dasar di desa jika benar-benar direncanakan dengan landasan kebutuhan masyarakat dan didukung anggaran yang mencukupi maka akan mencegah berulangnya kasus gizi buruk, angka putus sekolah, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian balita, dan yang sering menimpa masyarakat desa. Yang sangat penting diperhatikan adalah perencanaan program/kegiatan layanan sosial dasar haruslah berdasarkan pada aspek akomodasi kepentingan masyarakat. Perencanaan kegiatan program layanan sosial dasar ada dalam Forum Musrenbangdes yang bersifat demokratis.

Ragam kegiatan layanan sosial dasar dibidang pendidikan-kesehatan idealnya tercantum dalam draft Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) yang memuat visi-misi Kepala Desa dan RKPDes. Inilah yang merepresentasi rencana kegiatan pembangunan desa setiap tahunnya. Akuntabilitas program layanan sosial dasar yang dicover dana desa haruslah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X