Harus Bersih
Akuntabilitas program layanan sosial dasar ditentukan oleh beberapa aspek : kualitas kegiatan yang dirumuskan dalam perencanaan desa, ketepatan alokasi, lokasi dan sasaran, capaian, hasil dan keluaran pascapelaksanaan kegiatan, dan efektifitas dalam mengatasi problem kemiskinan. Demikian dengan volume anggaran dana desa yang dipergunakan untuk layanan sosial dasar minimal mencapai angka 20 % dari total belanja APBDes.
Pengelolaan anggaran untuk layanan sosial dasar juga harus bersih dari korupsi dan bisa dipertanggung-jawabkan secara administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang ada.Tidak boleh ada mark-up atau pemborosan dalam pengelolaan anggaran program layanan sosial dasar.
(Trisno Yulianto. Penulis Peneliti Desa di Dinas PMD Magetan. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 5 Maret 2018)