Revisi UU MD3 telah disahkan. Namun masyarakat masih memiliki peluang untuk menguji ke Mahkamah Konstitusi. Karena jelas revisi UU MD3 ini merupakan langkah mundur hukum dan demokrasi. Walaupun kepercayaan publik hari ini tengah merosot kepada MK akibat pelanggaran etik ketua MK beberapa waktu lalu, namun kita tidak memiliki jalan lain. MK adalah satu-satunya lembaga pelindung konstitusi dan hak asasi manusia.
Di samping itu, pemerintah yang dalam hal ini adalah presiden juga patut mendapatkan sorotan. Tidak mungkin suatu undang-undang dapat disahkan tanpa ada persetujuan bersama dari DPR dan pemerintah (presiden). Bagaimana mungkin, presiden dapat menyetujui undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat sebagai pemilik daulat?
(Despan Heryansyah. Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 24 Februari 2018)