TANGGAL 21 Februari telah diproklamirkan sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional (International Mother Language Day) oleh UNESCO, lembaga di lingkungan PBB yang mengurusi masalah kebudayaan. Proklamasi Hari Bahasa Ibu Sedunia itu dilakukan 17 November 1999. Dengan demikian usia proklamasi Hari Bahasa Ibu Sedunia sudah 19 tahun.
Walaupun sudah berlangsung hampir 20 tahun, namun di Indonesia Hari Bahasa Ibu Sedunia belum begitu bergaung. Berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan pelestarian dan pengembangan bahasa ibu (baca: bahasa daerah di berbagai daerah dan bahasa Indonesia daerah perkotaan) masih belum begitu peduli dengan keberadaan hari penting tersebut.
Sebagai misal, pemerintah daerah, dinas-dinas yang tugasnya mengurusi bidang budaya, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan balai-balai bahasanya yang tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia serta kelompok-kelompok dalam masyarakat yang peduli pelestarian dan pengembangan bahasa ibu, belum begitu tertarik untuk memperingati hari penting ini.
Nasib Hari Bahasa Ibu Sedunia yang belum seberuntung dan sepopuler hari-hari penting internasional lain, seperti Hari Buruh (1 Mei), Hari Anti Korupsi (9 Desember), Hari Hak Azasi Manusia (10 Desember), Hari AIDS (1 Desember), Hari Lingkungan Hidup (5 Juni), Hari Kebebasan Pers (3 Mei), Hari Bumi (22 April) atau Hari Air (22 Maret), tak perlu dirisaukan. Justru itulah, saatnya kita mempopulerkan dan menggaungkan terus-menerus.
Keanekaragaman budaya
Mengapa Hari Bahasa Ibu Sedunia perlu diperingati, bahkan kita gaungkan terusmenerus? Hal ini ada hubungannya dengan upaya kita untuk mengembangkan toleransi budaya di tengah-tengah bangsa Indonesia yang begitu majemuk, sehingga upaya ini identik dengan kegiatan merawat kebhinekaan. Bahwa kebhinekaan yang kita miliki bukan hanya kebhinekaan agama, ras dan golongan, tetapi juga suku atau etnis dan di dalamnya ada bahasa daerah. Secara tak langsung pula, pelestarian dan pengembangan bahasa ibu mendukung upaya sosialisasi dan implementasi 4 pilar keIndonesia-an, yakni Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Bahasa ibu merupakan keanekaan budaya yang perlu kita syukuri keberadaannya. Hal itu mirip dengan keanekaan hayati di dunia flora dan fauna Indonesia. Apalagi keberadaan bahasa daerah sudah jelas dilindungi UU, baik UUD maupun UU No 24 Th 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Saat ini Indonesia memiliki sedikitnya 750 bahasa daerah atau bahasa ibu. Dari sekian ratus bahasa daerah tersebut, ada cukup banyak yang terancam punah, selain sudah ada beberapa yang benar-benar punah. Diperkirakan sudah ada 380 bahasa daerah yang terancam punah.