Bila terjadi kekerasan di sekolah, sanksi jelas dan tegas diberikan tanpa pandang bulu. Melihat sanksi hukuman yang komprehensif diterimakan kepada guru/ kepala sekolah dan sekolah bila melakukan kekerasan di sekolah atau pembiaran kekerasan. Wajib juga diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran berat. Seperti halnya kasus guru yang meninggal setelah dipukul siswa. Harapannya bisa mereduksi budaya kekerasan di sekolah.
Permendikbud No 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sudah menjadi kesepakatan bersama. Aturan yang sudah tersosialisasi sebagai upaya preventif dilakukan guna ëmengeremà terjadinya aksi kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah dan menghapuskan habitus kekerasan itu sendiri.
Kunci dari situasi sekolah yang kondusif menjadikan berhasilnya tujuan pendidikan Nasional. Dengan komunikasi aktif antara siswa, orangtua dan sekolah selalu terjadi dan berkesinambungan. Sebagai upaya mencegah kekerasan di sekolah yang kian masif.
(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 6 Februari 2018)