Perlindungan Data Pribadi dan Registrasi ‘Simcard’

Photo Author
- Selasa, 28 November 2017 | 23:14 WIB

PEMERINTAH mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI No 14 Th 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12 Th 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Permenkominfo ini mewajibkan semua pelanggan kartu (simcard) prabayar untuk melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Jika tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan pemblokiran.

Dengan adanya UU No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sesungguhnya publik berhak tahu atas rencana, program, proses, maupun kebijakan yang diambil pemerintah. Untuk apa dan mengapa memberi kewajiban kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dalam proses registrasi ulang kartu prabayar paling lambat pada 28 Februari 2018.

Tetapi hingga kini belum ada penjelasan yang saksama dan meluas menyangkut Permenkominfo No 14 Th 2017. Wajar bila akhirnya muncul polemik di masyarakat terkait terbitnya perkominfo tadi. Polemik yang muncul, misalnya, jangan-jangan data pribadi yang diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi tadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti kepentingan politik dalam pilpres dan pemilu. Polemik tadi harus dimaknai secara bijaksana, khususnya dari aspek perlindungan informasi data pribadi oleh negara terhadap warganya.

Kini Indonesia memang sudah memiliki UU KIP, tetapi belum memiliki regulasi yang khusus mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini memungkinkan data pribadi warga negara rentan dimanfaatkan siapa pun. Juga pihak manapun juga untuk berbagai kepentingan yang merugikan pemilik data pribadi.

Informasi Rahasia

Menurut UU KIP maupun UU Administrasi Kependudukan, informasi yang menyangkut data pribadi termasuk informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Dalam UU KIP, ada 8 jenis informasi yang bersifat rahasia, di antaranya rahasia pribadi dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU. Dan berdasarkan UU No 24 Th 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Th 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. (Pasal 79).

Tetapi mengapa informasi mengenai data pribadi yang bersifat rahasia tadi diharuskan untuk diserahkan pihak swasta atau pihak yang tidak mewakili negara, yakni penyelenggara jasa telekomunikasi? Atas dasar regulasi apa, negara menyerahkan data pribadi warganya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi? Sudah cukup kuatkah Peraturan Menteri untuk dasar hukum penyerahan data pribadi warga negara kepada pihak swasta?

Melalui PerkominfoNo 14 Th2017 negara hendak hadir memroteksi praktik ujaran kebencian, praktik penyebaran hoax, fitnah, praktik terorisme, praktik penipuan dan praktik pidana melalui media sosial. Tetapi di sisi lain belum ada regulasi khusus terkait Perlindungan Informasi Data Pribadi, sehingga wajar bila muncul kekhawatiran publik atas register ulang kartu prabayar dengan menyertakan NIK dan KK. Apalagi yang melakukan registrasi simcard tsb adalah penyelenggara jasa telekomunikasi alias pihak di luar negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X