Memang dalam Perkominfo telah disebutkan bahwa penyelenggara Jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan. (Pasal 17 ayat (3). Tetapi siapa yang akan menjamin keamanan Informasi Data Pribadi warga untuk jangka panjang nanti seiring perkembangan teknologi yang kian canggih?
Perlindungan Negara
Permenkominfo hadir karena negara hendak melindungi warga dari ancaman hoax, fitnah, penipuan, terorisme, ujaran kebencian dan lainnya terkait pidana. Mestinya, saat yang sama negara juga harus melindungi informasi data pribadi yang telah didaftarkan.
Kemenkominfo telah memberikan penugasan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, perlu terbuka dan harus menjamin bebas maladministrasi dalam proses registrasi simcard. Mekanisme penyelenggaraannya pun harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, atas dasar tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta mendorong partisipasi publik seluas-luasnya.
Pertanyaan sekaligus renungan, bagaimana bila data pribadi berdasarkan NIK dan KK yang sudah didaftarkan tadi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses ke penyelenggara jasa telekomunikasi? Siapakah yang harus bertanggung jawab?
(Sarworo Soeprapto. Mantan anggota KIP DIY, peminat masalah sosial dan kebudayaan. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 28 November 2017)