Perlindungan Data Pribadi dan Registrasi ‘Simcard’

Photo Author
- Selasa, 28 November 2017 | 23:14 WIB

Memang dalam Perkominfo telah disebutkan bahwa penyelenggara Jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan. (Pasal 17 ayat (3). Tetapi siapa yang akan menjamin keamanan Informasi Data Pribadi warga untuk jangka panjang nanti seiring perkembangan teknologi yang kian canggih?

Perlindungan Negara

Permenkominfo hadir karena negara hendak melindungi warga dari ancaman hoax, fitnah, penipuan, terorisme, ujaran kebencian dan lainnya terkait pidana. Mestinya, saat yang sama negara juga harus melindungi informasi data pribadi yang telah didaftarkan.

Kemenkominfo telah memberikan penugasan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, perlu terbuka dan harus menjamin bebas maladministrasi dalam proses registrasi simcard. Mekanisme penyelenggaraannya pun harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, atas dasar tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta mendorong partisipasi publik seluas-luasnya.

Pertanyaan sekaligus renungan, bagaimana bila data pribadi berdasarkan NIK dan KK yang sudah didaftarkan tadi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses ke penyelenggara jasa telekomunikasi? Siapakah yang harus bertanggung jawab?

(Sarworo Soeprapto. Mantan anggota KIP DIY, peminat masalah sosial dan kebudayaan. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 28 November 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X