Menakar Keberanian Setnov

Photo Author
- Senin, 20 November 2017 | 09:12 WIB

Tak cukup hanya itu, melalui pengacara Setnov juga mengajukan uji materiil Pasal 12 dan 46 Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa, 14 November lalu, MK memverifikasi pengajuan gugatan uji materiil Pasal 12 Undang-undang KPK tentang pencegahan ke luar negeri dan Pasal 46 Undang-undang KPK. Dalam pandangan tim hukum Setnov, Pasal 46 dinilai tidak sesuai dengan Pasal 20 Aayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Di Pasal 46 disebutkan bahwa prosedur khusus kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak berlaku berdasarkan UU KPK. Sementara itu, Pasal 20 A ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas alias hak untuk tidak diproses secara hukum seperti layaknya warga negara biasa.

Asas Praduga

Berbagai upaya yang digagas Setnov dan tim hukumnya, tentu sah-sah saja dilakukan, karena hal itu memang menjadi bagian dari hak dia sebagai warga negara. Tetapi, apakah upaya itu bakal efektif atau tidak tentu soal lain.

Dalam penerapan hukum, satu prinsip penting yang harus dijunjung adalah asas praduga tak bersalah. Kita sebagai bagian dari warga masyarakat seyogianya tidak keburu menjatuhkan ‘vonis’ dan menuduh Setnov pasti bersalah, karena proses hukumlah yang akan menentukan apa pun keputusannya.

Namun demikian, akan sangat elok kalau sebagai figur salah satu pemimpin politik di tanah air, Setnov mau memberi contoh dengan bersikap mentaati hukum yang berlaku. Caranya, segera bersedia diperiksa untuk membuktikan siapa yang salah dan siapa pula yang benar. Jika memang KPK hanya main tuding, adalah hak Setnov agar namanya direhabilitasi. Bahkan ia pun memiliki hak untuk menggugat balik pimpinan KPK karena nama baiknya sudah dicemarkan.

Pertanyaan sekarang: beranikah Setnov menghadapi proses hukum yang seharusnya dilaluinya itu?

(Prof Dr Bagong Suyanto. Guru Besar dan Dosen Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pasca Unair. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 20 November 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X