Problematika Penetapan Upah Minimum

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2017 | 23:32 WIB

UPAH minimum tahun 2018, khususnya bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan. Penetapan upah minimum, baik proses maupun nominalnya, selalu menjadi sorot perhatian. Pasalnya, pergolakan pekerja mengenai nominal upah minimum ini seakan tak pernah usai.

Harus diakui bersama bahwa dalam proses penetapan upah minimum, pemerintah selalu ditempatkan pada posisi yang tidak mudah. Bagai telur di ujung tanduk, pemerintah yang merupakan salah satu pelaku hubungan industrial, harus menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang seadil-adilnya. Pemerintah dituntut untuk menjadi ‘orangtua yang baik’dari pekerja dan pengusaha dengan menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang mengakomodasi kepentingan kedua ‘anaknya’tersebut.

Mendekati bulan November atau pada saat peringatan May Day setiap tahunnya, tuntutan pekerja selalu diwarnai dengan poin yang sama, yakni kenaikan upah minimum. Pekerja menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum, karena nominal yang ditetapkan dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Terkadang upaya ini tidak sekedar melalui tuntutan dengan demonstrasi saja, namun hingga upaya penggugatan SK Penetapan Upah Minimum ke PTUN.

Mengalami Pergeseran

Bicara mengenai upah minimum, saat ini keberadaannya telah mengalami pergeseran makna. Kemunculan upah minimum dalam kebijakan ketenagakerjaan pada awalnya memiliki dasar filosofis tersendiri. Sejatinya, upah minimum ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai jaring pengaman. Dengan kata lain, keberadaan upah minimum dimaksudkan sebagai upah batas bawah yang nominalnya telah disesuaikan dengan batas minimum kebutuhan hidup dasar yang layak di daerah tersebut. Upah minimum juga pada dasarnsya dimaksudkan untuk diberlakukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pada tataran implementasinya, upah minimum sering disalahartikan sebagai upah standar. Pengusaha beranggapan bahwa dengan membayar upah sesuai dengan upah minimum saja sudah cukup, karena proses penetapannya pun dilakukan dengan memperhatikan komponen kebutuhan hidup layak. Terlebih lagi, sanksi yang ditetapkan dalam undang-undang hanya mencakup soal pembayaran upah di bawah nominal upah minimum saja. Pergeseran makna upah minimum dalam tataran implementasinya inilah yang membuat upah minimum selalu menjadi sumber pergolakan. Penggunaan upah minimum sebagai upah standar menjadikan pekerja, terlebih yang tidak lagi lajang, sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar secara layak. Inilah alasan dasar mengapa pekerja selalu mendesak pemerintah untuk menetapkan nominal upah minimum yang tinggi. Bagi pekerja upah minimum adalah upah standar yang dibayarkan pada mereka, dan nominalnya rendah.

Bagai makan buah simalakama. Apabila pemerintah menetapkan upah minimum yang tinggi sesuai dengan tuntutan pekerja, akan membawa konsekuensi tersendiri. Berbagai dampak negatif jangka panjang dapat timbul dari penetapan upah minimum yang tinggi. Pertama, penetapan upah minimum yang tinggi tanpa memperhatikan kemampuan pengusaha akan menimbulkan dampak buruk bagi dunia ketenagakerjaan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa di suatu daerah, perusahaan tidak hanya terdiri atas perusahaan yang besar saja. Apabila upah minimum ditetapkan tanpa memperhatikan kemampuan pengusaha, maka kelangsungan usaha dari pengusaha tersebut menjadi tidak terlindungi. Pengusaha menjadi tidak mampu untuk membayar upah pengusaha. Lambat laun, hal ini dapat berkembang menjadi pemutusan hubungan kerja. Ujung-ujungnya, kepentingan pekerja pun menjadi tidak terlindungi pula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X