Problematika Penetapan Upah Minimum

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2017 | 23:32 WIB

Urbanisasi

Kedua, penetapan upah minimum yang tinggi di suatu daerah dapat meningkatkan arus urbanisasi. Adanya ketimpangan nominal upah minimum antara suatu kota dengan kota-kota lain di sekitarnya akan menarik minat pekerja di kota-kota sekitarnya untuk mencoba peruntungan di kota yang memiliki upah minimum lebih tinggi. Lama-kelamaan, kepentingan pekerja setempat menjadi tidak terlindungi karena kesempatan kerja menjadi berkurang.

Penetapan upah minimum selalu menjadi hal yang problematis bagi pemerintah. Namun, hal ini tidak boleh menghalangi semangat pemerintah untuk menjadi ‘orangtua yang baik’ bagi kedua ‘anak kesayangannya’. Pemerintah harus terus berupaya meramu kebijakan ketenagakerjaan yang sedemikian rupa bagi kedua belah pihak, sesuai dengan tujuan hubungan industrial Pancasila yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

(Nindry Sulistya Widiastiani SH MH. Dosen bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 30 Oktober 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X