AKHIR bulan lalu hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) telah dikabulkan untuk sebagian pasalnya oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Melalui Putusan MKRI No.88/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya menyatakan: perempuan dapat menjadi Gubernur DIY. Pro kontra pun muncul. Lantas, bagaimanakah prospek UU Keistimewaan DIY pascaputusan MK?
Putusan MK ini secara implisit mengandung kontradiksi antara realitas hukum positif dan hukum adat yang berlaku khusus di Kraton DIY (paugeran). Dimana dalam putusan ini MK menyatakan, berdasarkan ketentuan UUK DIY perempuan ‘dapat’ menjadi gubernur. Namun di sisi lain putusan MK ini juga menyatakan, bahwa negara tidak ikut campur dalam prosesi pergantian Sultan DIY dan menyerahkan mekanisme melalui hukum adat yang berlaku di Kraton DIY.
Idiom
Padahal hukum adat yang berlaku di Kraton DIY tahta Sultan selama ini hanya dapat dipangku laki-laki bukan perempuan. Karena idiom ‘Sultan’ sendiri berasal dari idiom Bahasa Arab yang artinya ‘Raja laki-laki’. Jika ‘Raja perempuan’ maka idiomnya berubah menjadi ‘Sultaniyah’. Sedangkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU KDIY menyatakan bahwa, untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY haruslah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.
Logika kontradiksi putusan MK terletak pada inkonsistensi materi putusan, di satu disisi Gubernur DIY dapat dijabat perempuan, karena Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No 13/2012 telah dibatalkan. Namun di sisi lain ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU KDIY tidak dibatalkan MK. Artinya putusan MK tidak dapat dieksekusi di lingkungan kraton DIY karena pasti akan bertentangan dengan paugeran Kraton DIY.
Putusan MK justru akan dapat memantik perpecahan dan konflik antar-kerabat Kraton Ngayogyakarta. Karena perbedaan pandangan, sebagian kerabat Kraton tetap berpegangan pada paugeran di mana tahta Sultan haruslah laki-laki dan sebagian kerabat ada yang berpendapat bahwa tahta bisa dijabat perempuan. Realitasnya Sultan HB X tidak memiliki putra mahkota karena tidak dikarunia anak laki-laki. Dengan demikian sebagian kerabat berpendapat Sultan HB XI (mendatang) pengganti Sultan HB X haruslah berasal dari adik laki-laki Sultan HB X dari garis keturunan HB IX.
Kini, Sultan HB X memberi isyarat, bahwa kelak penggantinya adalah anak perempuannya: GKR Pambayun dibuktikan dengan dikeluarkannya Sabda di Siti Hinggil Kraton pada Kamis, 30 April 2015. Sabda menyatakan, mengganti penyebutan Buwono menjadi Bawono. Dan Dawuh Sultan HB X pada 5 Mei 2015 menetapkan GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram.
Sabda dan Dawuh Sultan HB X ini masih menjadi kontroversi di lingkungan kerabat Kraton DIY dan belum memiliki pandangan yang sama dengan Sultan HB X. Bahkan Pada 2 Agustus 2017 lalu, DPRD DIY melalui Rapat Paripurna Istimewa kembali menetapkan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode masa jabatan 2017-2022.