Masa Depan UU Keistimewaan DIY

Photo Author
- Selasa, 19 September 2017 | 13:12 WIB

Tidak Sederhana

Dengan demikian maka putusan MK ini tidak dapat dieksekusi (dilaksanakan) dalam waktu dekat. Lebih dari itu, proses eksekusi putusan MK selain memerlukan pandangan yang sama antar-kerabat Kraton dalam soal tahta Sultan berganti perempuan. Namun juga diperlukan syarat lain, yaitu diperlukan revisi terbatas terhadap beberapa ketentuan dalam UUK. Terutama menghapus Pasal 1 Angka 4 yang mengatur tentang Jabatan Raja Kasultanan Ngogyakarta Hadiningrat adalah jabatan warisan budaya bangsa yang berlangsung turun temurun dari garis laki-laki dan revisi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m UUK yang telah dibatalkan MK.

Revisi ini memerlukan waktu yang lama dan tidak sederhana. Selain harus menunggu kemauan pemerintah pusat dan DPR RI karena UUK tidak masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR RI. Juga masih memerlukan kajian hukum dari aspek sosiologis yang mendalam.

(Dr Agus Riewanto. Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 18 September 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X