Tidak Sederhana
Dengan demikian maka putusan MK ini tidak dapat dieksekusi (dilaksanakan) dalam waktu dekat. Lebih dari itu, proses eksekusi putusan MK selain memerlukan pandangan yang sama antar-kerabat Kraton dalam soal tahta Sultan berganti perempuan. Namun juga diperlukan syarat lain, yaitu diperlukan revisi terbatas terhadap beberapa ketentuan dalam UUK. Terutama menghapus Pasal 1 Angka 4 yang mengatur tentang Jabatan Raja Kasultanan Ngogyakarta Hadiningrat adalah jabatan warisan budaya bangsa yang berlangsung turun temurun dari garis laki-laki dan revisi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m UUK yang telah dibatalkan MK.
Revisi ini memerlukan waktu yang lama dan tidak sederhana. Selain harus menunggu kemauan pemerintah pusat dan DPR RI karena UUK tidak masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR RI. Juga masih memerlukan kajian hukum dari aspek sosiologis yang mendalam.
(Dr Agus Riewanto. Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 18 September 2017)