Keamanan Utang Pemerintah

Photo Author
- Selasa, 12 September 2017 | 11:35 WIB

SALAH satu alternatif yang ditempuh negara berkembang untuk mengatasi permasalahan keterbatasan sumber dana ialah dengan mencari sumber pembiayaan untuk menutup defisit anggaran. Pembiayaan anggaran dapat berupa utang maupun nonutang. Utang merupakan salah satu sumber utama pembiayaan yang umumnya ditempuh oleh negara-negara berkembang dalam mengatasi defisit.

Strategi utang pemerintah menetapkan bahwa tujuan pengelolaan utang dapat dibagi dua. Tujuan jangka pendek berarti utang digunakan untuk menutup kekurangan kas jangka pendek yang diakibatkan defisit, membayar kewajiban pokok utang secara tepat waktu dan efisien. Tujuan jangka panjang utang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan biaya minimal dan tingkat risiko yang terkendali. Juga mendukung pengembangan pasar SBN domestik serta meningkatkan akuntabilitas publik.

Perkembangan Utang

Utang pemerintah sudah ada sejak era Presiden Soekarno yang merupakan warisan Pemerintah Hindia Belanda. Pada era orde baru, utang dikategorikan sebagai penerimaan. Pengelolaan utang yang buruk dan tidak transparan pada era orde baru membuat pemanfaatan utang pun tidak maksimal dan justru lebih banyak menjadi ajang korupsi. Era reformasi, masa Pemerintahan Presiden Habibie mewarisi krisis ekonomi yang memorakporandakan perekonomian Indonesia. Krisis ekonomi ini masih harus dihadapi Presiden Abdurrahman Wahid dan membuat kondisi utang Indonesia sangat mengkhawatirkan.

Rasio utang terhadap PDB mencapai puncak tertinggi sebesar 89% dan membuat Indonesia dikhawatirkan masuk ke dalam jebakan utang. Di era kepemimpinan Presiden Megawati, pemerintah menggunakan strategi yang berbeda dalam menutup defisit anggaran. Pembiayaan anggaran diprioritaskan melalui privatisasi. Kebijakan ini membuat rasio utang terhadap PDB turun menjadi 57% pada tahun 2004. Akan tetapi, utang pemerintah tetap mengalami peningkatan menjadi Rp 1.299 triliun.

Masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah lebih berkonsentrasi untuk mengurangi utang serta menjaga kestabilan kondisi perekonomian, misalnya dalam bentuk pemberian subsidi baik berupa subsidi listrik maupun BBM. Sumber pembiayaan berupa utang mulai bergeser dari pinjaman menjadi surat berharga negara. Hasilnya, rasio utang terhadap PDB berhasil diturunkan hingga mencapai 24%. Namun, kebijakan ini menimbulkan konsekuensi lambatnya pembangunan, terutama bidang infrastruktur.

Presiden Joko Widodo menyadari bahwa utang merupakan konsekuensi logis dari keterbatasan dana negara berkembang seperti Indonesia. Indonesia mengalami gap infrastructure yang cukup besar sehingga menyebabkan tingginya biaya ekonomi yang harus ditanggung. Apabila pemerintah tidak mengambil langkah cepat untuk membangun infrastruktur, maka Indonesia akan semakin tertinggal. Maka, pemerintah memaksimalkan pembangunan infrastruktur yang mayoritas dibiayai dari utang. Inilah yang menyebabkan utang pemerintah di akhir tahun 2016 ‘membengkak’ menjadi Rp 3.515 triliun. Laporan terbaru World Bank menyatakan Indonesia membutuhkan US$ 500 miliar atau sekitar Rp 6.650 triliun dalam lima tahun ke depan, untuk menutupi kesenjangan infrastruktur yang masih cukup tinggi.

Utang Pemerintah Aman?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X