Keamanan Utang Pemerintah

Photo Author
- Selasa, 12 September 2017 | 11:35 WIB

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mensyaratkan bahwa batas aman utang pemerintah ialah sebesar 60% dari PDB, dan defisit anggaran ditetapkan maksimal sebesar 3% dari PDB. Pada akhir tahun 2016, utang pemerintah dilaporkan lebih dari Rp 3.500 triliun. Rasio utang terhadap PDB mencapai angka 28%. Publik dan pengamat merasa khawatir. Tingkat keamanan utang pemerintah dipertanyakan.

Secara normatif, ukuran tingkat keamanan utang suatu negara dapat dilihat dari rasio utang terhadap PDB, sesuai dengan international best practice yang berlaku. Namun, terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai gambaran untuk mengukur kondisi aman atau tidaknya utang suatu negara yakni: (1) Keseimbangan primer anggaran yakni selisih antara pendapatan negara dikurangi belanja diluar pembayaran bunga utang. (2) Jatuh tempo utang, yakni semakin panjang, maka tingkat risiko utang semakin dapat terkendali. (3) Perbandingan antara utang yang berdenominasi rupiah dengan utang yang berdenominasi valuta asing.

Peningkatan utang yang signifikan beberapa tahun terakhir merupakan pilihan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya mengurangi kesenjangan dan ketertinggalan di bidang infrastruktur. Tingkat aman atau tidaknya utang suatu negara masih menjadi polemik di kalangan pengamat ekonomi. Kriteria untuk menentukan tingkat utang yang aman menurut international best practice ditentukan melalui rasio utang terhadap PDB. Menilik dari kriteria tersebut, kondisi utang pemerintah saat ini masih aman.Namun, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal yang juga dapat dijadikan tolok ukur seperti keseimbangan primer anggaran, rata-rata jatuh tempo utang, serta risiko nilai tukar.

(Abdul Halim. Guru Besar Manajemen dan Akuntansi Keuangan Publik FEB UGM, Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 12 September 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X